Sleman - Seorang pelajar inisial RI, 17 tahun, asal Sleman, Yogyakarta, mengamuk kepada seorang penjaga warung makan karena tidak terima diteriaki klitih. Pelajar ini mengajak lima rekannya untuk mengeroyok penjaga warung tersebut. Kejadian ini terjadi pada Minggu 16 Februari 2020 malam.
Saat para pelaku melakukan penggeroyokan kepada penjaga warung, datang Roni Mangli 24 tahun, asal Kalimantan Utara. Roni merekam penganiayaan itu dengan menggunakan ponsel pribadinya. Kelima orang ini tidak juga tidak terima aksinya direkam, lalu mereka pun menghakimi Roni hingga babak belur.
Dengan kata lain, lima pelaku ini mengeroyok dua orang di lokasi yang sama; yakni Roni dan penjaga warung. Akibat dianiaya, Roni melapor ke kepolisian. Kelima pelaku ditangkap pada Senin 17 Februari 2020. Mereka kini mendekam di sel tahanan Polsek Depok Barat.
Selain IR yang masih pelajar, identitas kelima pelaku lainnya berinisial I 29 tahun, ES 42 tahun , DF 29 tahun, AD 32 tahun semuanya warga Condongcatur, Depok dan K 38 tahun warga Sleman.
"Mereka menganiaya korban dengan tangan kosong. Mengeroyok bersama-sama," kata Kapolsek Depok Barat Komisaris Polisi Rachmadiwanto kepada wartawan saat jumpa pers pada Rabu, 19 Februari 2020.
Pelaku menganiaya Roni lantaran emosi saat aksi brutalnya direkam menggunakan ponsel.
Namun, RI yang notabennya sebagai pelaku utama tidak dilakukan penahanan karena masih bawah umur. Namun pelajar SMA ini tetap mengikuti proses hukum sesuai dengan Undang-undang tentang Perlindungan Anak.
Berdasarkan pengakuan korban, selain dikeroyok dengan tangan kosong, salah satu pelaku juga memukulnya dengan kursi. Roni harus menjalani perawatan di rumah sakit karena mengalami luka pada bagian kepala hingga lima jahitan. "Pelaku menganiaya Roni lantaran emosi saat aksi brutalnya direkam menggunakan ponsel," ucapnya.
Kronologi penganiayaan ini berawal saat Roni melintas di Jalan Seturan Raya, tepatnya di sebuah warung makan di Caturtunggal, Kecamatan Depok. Roni melihat kerumunan orang sedang menganiaya salah satu karyawan warung.
Melihat kejadian itu, Roni spontan merekam dengan kamera ponselnya. Tidak terima dengan hal tersebut, pelaku RI lantas menghampiri korban dan langsung merebut ponsel milik Roni lalu melakukan penganiayaan.
Usai menganiaya korban, para pelaku langsung kabur meninggalkan lokasi kejadian dengan korban tidak berdaya. Berdasarkan informasi, banyak warga mengenali mereka sebagai gerombolan pemuda yang sering bikin onar. Petugas akhirnya berhasil mengamankan pelaku saat nongkrong di Babarsari pada Senin 17 Februari 2020.
Kepala Unit Reserse Kriminal Depok Barat Inspektur Polisi Isnaini mengatakan, dari hasil pemeriksaan, pelaku menganiaya karyawan warung karena pelaku RI diteriakai klitih. RI lantas memanggil teman-temannya. “Awalnya RI ini mondar-mandir di depan warung makan. Karena takut, penjaga warung meneriaki pelaku klitih," ucapnya.
IR yang tidak terima, lalu mengajak pasukannya untuk melakukan penganiayaan. Saat itu, korban Roni yang melintas spontan merekam hingga tak luput dari amukan pelaku. Sementara itu korban karyawan warung makan sampai saat ini belum melapor karena sudah pulang ke kampung halaman.
Isnaini mengatakan setiap tindak kejahatan jalanan dan pidana lainnya akan kita tindak tegas. "Untuk mencegah hal itu, kami selalu melakukan patroli rutin pada saat siang dan malam di jam-jam rawan,” ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 170 tentang penganiayaan dan Pasal 362 pencurian dengan ancaman hukuman 5 dan 7 tahun penjara. []
Baca Juga:
- The Cops Kulon Progo Penumpas Klitih dan Kejahatan
- Ormas Minta Klitih di Yogyakarta Tembak di Tempat
- Cara Ketua Geng Klitih Serang Korban di Yogyakarta