Pengamat Kecewa Polisi Tangkap Ravio Patra

Pengamat Hukum Pidana Universitas Parahyangan Bandung Agustinus Pohan mengaku kecewa dengan penangkapan aktivis Ravio Patra.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono (tengah). (Foto: ANTARA/HO Humas Polri/am/pri).

Jakarta - Pengamat Hukum Pidana Universitas Parahyangan Bandung Agustinus Pohan mengaku kecewa dengan penangkapan aktivis sekaligus peneliti kebijakan publik Ravio Patra yang dilakukan kepolisian.

Menurut Agustinus, kepolisian seharusnya tak menangkap Ravio Patra jika pada akhirnya dilepas karena tidak cukup bukti untuk penahanan.

"Saya sendiri kecewa terhadap penangkapan itu. Harusnya jangan ditangkap, ditanya saja. Terlalu cepat, jadi heboh. Sudah itu dijadikan saksi saja. Kalau saksi saja ya enggak usah ditangkep," ujar Agustinus kepada Tagar, Jumat, 24 April 2020.

Kalau memang betul itu disadap maka harus diungkap dan Ravio harus kooperatif bekerja sama dengan kepolisian

Baca juga: Ravio Bebas, Polisi Dituntut Ungkap Identitas Peretas

Dia mengatakan, kegaduhan yang terjadi atas kasus Ravio lantaran tindakan polisi yang melakukan penangkapan. Agustinus menilai, seharusnya pihak kepolisian hanya perlu mendatangi Ravio.

"Apakah didatangi atau dipanggil ke kantor polisi untuk ditanya, dimintai informasi. Tapi menurut saya lebih tepat sih didatangi, ditanya," ucap Agustinus.

Dia juga menanggapi soal kabar peretasan akun WhatsApp milik Ravio. Menurutnya, polisi perlu menindaklanjuti hal tersebut.

"Kalau memang betul itu disadap maka harus diungkap dan Ravio harus kooperatif bekerja sama dengan kepolisian mengungkap itu. Ini kepentingan Ravio juga kan. Kalo enggak kan dia jadi susah," katanya Agustinus.

Sebelumnya, Koalisi Tolak Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus (Katrok) menyebut Ravio Patra telah dibebaskan dan berstatus sebagai saksi. Katrok juga menuntut polisi mengungkap identitas peretas dan menghentikan upaya kriminalisasi.

Baca juga: Polisi Cek Jejak Digital Ravio soal Penjarahan 30 April

"Kepolisian harus bersikap profesional dan menghentikan kasus atau tuduhan terhadap Ravio dan harus segera menangkap peretas sekaligus penyebar berita bohong melalui akun WhatsApp Ravio," tulis siaran pers Katrok seperti dikutip Tagar, Jumat, 24 April 2020.

Diketahui, kepolisian menangkap Ravio pada Rabu malam, 22 April 2020. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri, Brigadir Jenderal Argo Yuwono mengatakan penangkapan Ravio Patra (RPS) terkait ajakan penjarahan. Kepolisian pun mengecek jejak digital Ravio.

"RPS dibawa ke Polda Metro Jaya (PMJ) untuk dilakukan pemeriksaan dari pengakuan RPS bahwa WA (WhatsApp) nya telah di-hack. Saat ini penyidik PMJ sedang mengirimkan kepada labfor untuk mengetahui jejak digitalnya seperti apa," ujar Argo kepada wartawan, Kamis, 23 April 2020. []

Berita terkait
2 Tipe Peretasan WhatsApp pada Kasus Ravio Patra
Pakar media sosial Enda Nasution mengatakan ada dua tipe peretasan WhatsApp yang dimungkinkan seseorang membajak, seperti pada kasus Ravio Patra.
Kronologi Penangkapan Ravio Patra Versi KontraS
Berikut kronologi penangkapan Ravio Patra versi KontraS, yang dirangkum Tagar dari laman Twitter resmi @KontraS.
Ravio Patra dan Kerentanan WhatsApp Diserang Peretas
Perusahaan penyedia software Symantec, dalam sebuah studinya mengatakan bahwa WhatsApp masih rentan terhadap serangan peretas.
0
Parlemen Eropa Kabulkan Status Kandidat Anggota UE kepada Ukraina
Dalam pemungutan suara Parlemen Eropa memberikan suara yang melimpah untuk mengabulkan status kandidat anggota Uni Eropa kepada Ukraina