Jakarta - Ahli hukum Bambang Saputra mengingatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak terburu-buru menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk membatalkan Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang telah direvisi oleh DPR.
"Presiden jangan terburu-buru mengambil keputusan sebelum mendengar pihak yang pro-UU KPK itu disahkan," kata Bambang dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu, 29 September 2019, Seperti diberitakan Antara.
Hingga sekarang ini, UU KPK masih dalam perdebatan berdasarkan aspek pro dan kontranya. Sehingga, Perppu belum urgen untuk dikeluarkan.
Kata dia, UU KPK atau Perppu sebenarnya tidak signifikan dalam pemberantasan korupsi. Ada persoalan mendasar yang harus diangkat yaitu reformasi birokrasi.
"Ini adalah persoalan sistem birokrasi yang harus dibenahi, bukan persoalan menangkap siapa yang korupsi," ucapnya.
Selama ini, Bambang melihat sistem birokrasi masih banyak celah, sehingga setiap orang rentan berlaku koruptif.
Dia mengungkapkan perlu adanya aturan yang tepat untuk mengintervensi sistem birokrasi yang kotor itu. Sedangkan Perppu sendiri tidak akan menyentuh permasalahan itu.
Presiden tidak dapat membatalkan undang-undang sekalipun dengan Perppu.
"Andai Perppu itu dalam waktu dekat dibuat presiden, maka keberadaannya tidak akan mengurangi praktik korupsi di negeri ini," ujarnya.
Sementara, Pakar Hukum Pidana Chairul Huda keberatan Jokowi mengeluarkan Perppu karena itu sifatnya hanya sementara dan tidak akan bisa menghilangkan UU KPK yang baru.
"Presiden tidak dapat membatalkan undang-undang sekalipun dengan Perppu," ujar Chairul. []
Baca juga:
- Perppu KPK, Jokowi Dinilai Lakukan Langkah Mundur
- Mahfud MD: Situasi Genting, Perppu UU KPK Hak Presiden