Pengamat: Jokowi Jangan Buru-Buru Terbitkan Perppu KPK

Ahli hukum Bambang Saputra mengingatkan Presiden Jokowi tidak terburu-buru Terbitkan Perppu KPK.
Presiden Jokowi berbincang dengan para tokoh dan budayawan usai pertemuan di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9/2019). Presiden menyatakan akan mempertimbangkan untuk menerbitkan Perppu KPK. (Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay)

Jakarta - Ahli hukum Bambang Saputra mengingatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak terburu-buru menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk membatalkan Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang telah direvisi oleh DPR.

"Presiden jangan terburu-buru mengambil keputusan sebelum mendengar pihak yang pro-UU KPK itu disahkan," kata Bambang dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu, 29 September 2019, Seperti diberitakan Antara

Hingga sekarang ini, UU KPK masih dalam perdebatan berdasarkan aspek pro dan kontranya. Sehingga, Perppu belum urgen untuk dikeluarkan.

Kata dia, UU KPK atau Perppu sebenarnya tidak signifikan dalam pemberantasan korupsi. Ada persoalan mendasar yang harus diangkat yaitu reformasi birokrasi.

"Ini adalah persoalan sistem birokrasi yang harus dibenahi, bukan persoalan menangkap siapa yang korupsi," ucapnya.

Selama ini, Bambang melihat sistem birokrasi masih banyak celah, sehingga setiap orang rentan berlaku koruptif.

Dia  mengungkapkan perlu adanya aturan yang tepat untuk mengintervensi sistem birokrasi yang kotor itu. Sedangkan Perppu sendiri tidak akan menyentuh permasalahan itu.

Presiden tidak dapat membatalkan undang-undang sekalipun dengan Perppu.

"Andai Perppu itu dalam waktu dekat dibuat presiden, maka keberadaannya tidak akan mengurangi praktik korupsi di negeri ini," ujarnya.

Sementara, Pakar Hukum Pidana Chairul Huda keberatan Jokowi mengeluarkan Perppu karena itu sifatnya hanya sementara dan tidak akan bisa menghilangkan UU KPK yang baru.

"Presiden tidak dapat membatalkan undang-undang sekalipun dengan Perppu," ujar Chairul. []  

Baca juga:

Berita terkait
GMKI: Revisi UU KPK dan RKUHP Harus Libatkan Publik
PP GMKI meminta pemerintah dan DPR melibatkan publik dalam penyusunan revisi UU KPK dan RUU KUHP. KPK harus semakin diperkuat.
Jokowi Kaji Terbitkan Perppu UU KPK, Menkumham Bungkam
Menkumham Yasonna Laoly memilih bungkam tentang peluang diterbitkannya Perppu sebagai upaya pencabutan UU KPK hasil revisi.
Pratikno Sebut Draft Perppu UU KPK Telah Disiapkan
Menteri Sekretaris Negara Pratikno telah menyiapkan draf Perppu UU KPK, tinggal menunggu keputusan Presiden Jokowi
0
Parlemen Eropa Kabulkan Status Kandidat Anggota UE kepada Ukraina
Dalam pemungutan suara Parlemen Eropa memberikan suara yang melimpah untuk mengabulkan status kandidat anggota Uni Eropa kepada Ukraina