Pengalaman Pindah Agama ke Kepercayaan di Yogyakarta

Di Kota Yogyakarta tercatat ada 33 warga yang mengubah kolom agama ke penghayat kepercayaan di KTP. Proses pembaruan data sangat mudah.
ilustrasi ritual aliran kepercayaan (Foto: Pixabay.com)

Yogyakarta - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Yogyakarta mencatat sampai saat ini ada 22 organisasi atau kelompok paguyuban Penghayat Kepercayaaan yang tersebar di Kota Yogyakarta. Namun sejauh ini baru tercatat baru ada 33 warga yang mengubah kolom agama ke penghayat kepercayaan dalam Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-El).

Menurut Nugroho, salah seorang penghayat kepercayaan mengatakan setelah putusan Mahkmakah Konstitusi (MK) tahun 2017, tidak langsung melakukan pembaruan data kolom agama ke penghayat kepercayaan dalam KTP. Baru beberapa bulan mengurus pembaruan dokumen KTP, mengganti kolom agama ke penghayat kepercayaan atau Kepercayaan Kepada Tuhan YME.

Menurut dia untuk mengubah kolom agama di KTP-nya terbilang mudah. "Persyaratannya membawa surat pengantar dari RT RW, surat pernyataan permohonan pencantuman kepercayaan, surat dari paguyuban, surat dari kelurahan dan kecamatan," katanya saat ditemui Tagar di Alun-alun Utara Yogyakarta, Rabu, 28 November 2019.

Nugroho mengatakan untuk mengurus pembaruan data tersebut cukup di Kantor Kecamatan terdekat berada. "Saya ngurus cuma sampai kecamatan KTP sudah jadi. Tidak ada pertanyaan, malah dilayani dengan baik dan diucapin selamat oleh bu lurah," ujar pria yang sudah ber-KTP Kepercayaan Kepada Tuhan YME.

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Kependudukan, Disdukcapil Kota Yogyakarta Bram Prastyo mengatakan sejauh ini baru menerima empat warga penghayat kepercayaan yang melakukan permohonan untuk mengubah ke KTP-el dan Kartu Keluarga (KK) yang baru di Disdukcapil Yogyakarta.

Jumlah itu terakumulasi sejak putusan yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi (MK) No: 97/PUU-XIV/2016 pada 18 Oktober 2017 melalui surat edaran untuk menyatakan membolehkan mencantumkan aliran kepercayaan yang dianut di dalam kartu keluarga (KK).

"Padahal untuk Penghayat Kepercayaan ini sudah disosialisasikan ke banyak wilayah di Yogyakarta, tidak hanya tokoh masyarakat umum saja," katanya kepada Tagar saat ditemui di kantornya.

Menurut dia sosialisasi juga sampai kepada organisasi atau kelompok paguyuban penghayat kepercayaan yang jumlahnya 22 kelompok. "Pada tahun 2018 lalu kami sudah mensosialisasikan hampir di seluruh kelurahan. Sudah 45 kelurahan yang kami datangi," tutur Bram.

Tidak ada pertanyaan, malah dilayani dengan baik dan diucapin selamat oleh bu lurah.

Bram PrasetyoBram Prasetyo, Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Kependudukan, Disdukcapil Kota Jogja saat ditemui di kantor Disdukcapil, Balaikota, Umbulharjo, Yogyakarta. (foto: Tagar/Aji Shofwan Ashari)

Disdukcapil Kota Yogyakarta juga melayani organisasi atau kelompok penghayat kepercayaan yang mengundangnya untuk sosialisasi. "Sudah sangat sering, paling tidak mereka sudah tahu syarat pencantuman penghayat kepercayaan," kata dia.

Selain itu, dari Disdukcapil juga memfasilitasi terhadap penerbitan berupa dokumen Kartu Keluarga (KK) dan KTP-el (Elektronik) baru bagi warga penghayat yang ingin mengubah perihal kolom agama jadi kolom kepercayaan yang tertera di atas KK.

Menurut Bram, ada dua proses peralihan atau pembaruan terkait dokumen tersebut. Pertama, bagi warga yang sudah ada di data base, jika mau mengubah dokumen KK dan KTP yang baru, tinggal mengisi formulir permohonan KK saja. Kedua, bagi warga yang penganut penghayat kepercayaan ini kalau belum ada di data base, bisa menulis formulir tambahan untuk memilih sebagai penghayat kepercayaan.

Bram mengatakan saat ini ada 33 warga penghayat kepercayaan yang tercatat di data base Disdukcapil. Perempuan ada 16 dan laki-laki 17 orang dengan bermacam-macam aliran. "Kalau organisasi atau kelompoknya ada sekitar 22 paguyuban se-Kota Yogyakarta. Namun baru empat orang yang mengajukan permohonan pembaruan dokumen itu," ungkapnya.

Dari awal sebelum ada putusan MK, mereka sudah mencatatkan dirinya sebagai penghayat kepercayaan. "Tapi kolom agama di data base kami kosong waktu itu, di KK juga kosong," ujarnya.

Menurut dia meski membolehkan pencantuman penghayat kepercayaan di kolom KTP-el, namun kolom kepercayaan di kartu identitas tersebut tidak menyebut jenis aliran kepercayaan yang diikuti. Di kolom tersebut hanya akan ditulis “Kepercayaan terhadap Tuhan YME”.

Kemudian jika di dalam dokumen KK itu semulanya ada kolom agama, tapi sejak putusan MK yang 2017 itu akan ada dua pilihan yakni kolom agama dan kolom agama atau kepercayaan. Jika di dalam KK anggota keluarganya penghayat kepercayaan semua, maka kolomnya adalah kepercayaan. 

"Kalau campuran, ada agama dan kepercayaan, maka kolomnya yakni agama atau kepercayaan. Itu yang membedakannya," kata Bram.

Dia mengatakan dari Disdukcapil tidak memaksa bagi warga yang ingin tetap di agama dulu atau pindah ke penghayat kepercayaan. "Yang jelas jika menginginkan pengubahan dokumen KK dan KTP-el itu, maka dinas siap melayaninya," ungkapnya. []

Baca Juga:

Lihat Foto:

Berita terkait
Sulit Urus Kependudukan, Warga Kepulauan Madura Demo
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Sumenep didemo sejumlah masyarakat dari kepulauan, pada Jumat, 11 Oktober 2019.
Pengguna Twitter Keluhkan Penjualan Data Kependudukan
Dia menjabarkan beberapa temuannya beberapa akun toko online yang menjual data kependudukan secara bebas di sosial media Facebook.
Jabar Gagas Raperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Menurut Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan, data kependudukan merupakan salah satu faktor yang berfungsi untuk pelayanan publik dan perencanaan pembangunan.
0
Usai Terima Bantuan Kemensos, Bocah Penjual Gulali Mulai Rasakan Manisnya Hidup
Dalam hati Muh Ilham Al Qadry Jumakking (9), sering muncul rasa rindu bisa bermain sebagaimana anak seusianya. Main bola, sepeda.