Jabar Gagas Raperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Menurut Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan, data kependudukan merupakan salah satu faktor yang berfungsi untuk pelayanan publik dan perencanaan pembangunan.
Menurut Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, Peraturan Daerah tentang Kekayaan Intelektual penting, terutama untuk Jabar sebagai upaya melindungi hasil kreativitas dan inovasi kekayaan intelektual dan ekspresi budaya tradisional di Pemda Jabar, dan meskipun Pemprov Jabar telah memiliki Perda soal Kekayaan Intelektual tersebut tapi tetap tidak bisa efektif. (Foto: Ist)

Bandung, (Tagar 17/11/2017) - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menggagas Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Penggagasan Raperda ini sebagai salah-satu upaya peningkatan layanan administrasi kependudukan di Jabar yang sampai saat ini belum maksimal.

Menurut Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan, data kependudukan merupakan salah satu faktor yang berfungsi untuk pelayanan publik dan perencanaan pembangunan. Sehingga, dengan data kependudukan yang lebih akurat dapat menjadi indikator untuk meningkatkan keberhasilan pembangunan.

“Dimana untuk mendapatkan data kependudukan yang akurat, maka diperlukan tertib administrasi kependudukan,” tuturnya kepada Tagar di Bandung, kemarin (16/11).

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, lanjut Aher, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, mengamanatkan Pemerintah Daerah Provinsi berkewajiban dan bertanggung jawab menyelenggarakan administrasi kependudukan.

“Kewajiban dan tanggung jawab itu terdiri atas, koordinasi penyelenggaraan administrasi kependudukan, pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi pelaksanaan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, pembinaan dan sosialisasi penyelenggaran administrasi kependudukan. Selain itu, termasuk juga ke penyajian data kependudukan daerah provinsi, dan koordinasi pengawasan atas penyelenggaraan administrasi kependudukan,” jelasnya.

Adapun Pemda Provinsi menyajikan data kependudukan Daerah Provinsi adalah data kependudukan yang telah dikonsolidasikan dan dibersihkan oleh Kemendagri. Data kependudukan yang telah dikonsolidasikan dan dibersihkan tersebut merupakan data kependudukan secara de jure.

“Namun demikian, untuk mendapatkan data kependudukan yang riil, Pemda Provinsi harus melakukan pengolahan data kependudukan secara de facto yaitu, data rentan administrasi kependudukan, non permanen dan orang asing di daerah provinsi yang bersumber dari Pemda Kabupaten atau Kota,” katanya.

Selain itu, Raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan ini pun dalam rangka peningkatan pelayanan administrasi kependudukan di daerah provinsi, dimana Pemda Provinsi melakukan fasilitasi kepada Pemda Kabupaten dan Kota dalam pembinaan aparatur administrasi kependudukan serta sarana dan prasarana administrasi kependudukan. (fit)

Berita terkait