Pengalaman BPBD DIY Mengubur Lima Jenazah Covid-19

BPBD DIY selama ini membantu proses pemakaman lima jenazah Covid-19. BPBD DIY berharap sudah tidak ada lagi, dengan kata lain pasien bisa sembuh.
Protokol pemakaman jenazah Covid-19. BPBD DIY saat ini membantu memakamkan lima jenazah, dan berharap tidak ada lagi alias pasien bisa sembuh. (Foto: Dok. BPBD DIY)

Yogyakarta - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) turut membantu melakukan proses pemakaman jenazah positif virus Corona atau Coronavirus di Yogyakarta. Selama ini membantu lima pemakaman jenazah sesuai protokol penanganan Covid-19.

Kepala BPBD DIY Biwara Yuswantana mengatakan aksi peduli kemanusiaan tersebut karena melihat banyaknya masyarakat yang khawatir terhadap penularan virus Corona. Meskipun orang yang terinfeksi sudah meninggal dunia.

"Bisa jadi karena ada kekhwatiran masyarakat terhadap yang meninggal karena Covid-19. Berangkat dari kekhawatiran itu kemudian tidak mau ada yang berani memakamkan," katanya kepada kepada Tagar melalui sambungan telpon pada Jumat, 3 April 2020.

Oleh karena itu, BPBD DIY berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Palang Merah Indonesia (PMI) untuk ikut membantu rumah sakit yang menerima penanganan pasien Covid-19. BPBD juga bersedia jika ada permintaan keluarga saat ada pasien meninggal, baik yang positif maupun Pasien Dalam Pemantauan (PDP).

"Kita sepakati setiap kabupaten untuk bertanggung jawab membantu dalam pemakaman. Pembagian tugas mana kala ada jenazah yang di rumah sakit maupun tidak (di luar rumah sakit)," ucapnya.

Adapun proses pemakaman jenazah pasien positif Covid-19 yaitu mulanya jika pasien meninggal di RS, pihaknya menjemput jenazah menggunakan mobil ambulans rescure yang sudah disterilisasi. Oleh pihak rumah sakit, jenazah sudah dibungkus plastik dan dimasukkan ke dalam peti.

Mudah-mudahan sampai lima saja. Artinya sisanya bisa sembuh.

Saat jenazah sudah keluar dari RS, jenazah harus langsung dibawa ke tempat pemakaman. Jenazah tidak dipulangkan ke rumah duka. Mengapa demikian? Karena dari rumah sakit kurang dari 4 jam, jenazah harus sudah dimakamkan.

Wakil Sekretaris Gugus Tugas Penanganan Covid-19 DIY Biwara YuswantanaWakil Sekretaris Gugus Tugas Penanganan Covid-19 DIY sekaligus Ketua Pelaksana Harian BPBD DIY, Biwara Yuswantana saat memberikan keterangan kepada awak media. (Foto: Dok. Tagar/Rahmat Jiwandono)

Tak luput juga cara pemakamannya sesuai protokol keamanan yang dikeluarkan WHO. Petugas yang menjalankan tugas pemakaman jenazah Covid-19 harus menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).

"Sebenarnya ketika belum ada status positif mengubur mandiri tidak masalah. Tapi karena banyak yang khawatir jadi kami siap membantu, tentunya sesuai dengan kebutuhan dan ketersediaan APD," ujarnya.

Biwara menyampaikan, pihaknya telah membantu menguburkan lima pasien yang meninggal, baik yang sudah positif terinfeksi virus Corona maupun pasien PDP yang belum keluar hasil laboratoriumnya.

Dia berharap, tidak ada lagi pasien positif Corona atau PDP Covid-19 yang meninggal. "Mudah-mudahan sampai lima saja. Artinya sisanya bisa sembuh," kata dia.

Sementara itu, Yessi Primanda Sari, dokter umum Rumah Sakit Jogja International Hospital (JIH) dalam diskusi online bertajuk Apa Itu Virus Corona mengungkapkan, dalam tubuh jenazah yang terinfeksi Covid-19 masih terdapat virus di tubuhnya.

Menurutnya virus yang sudah masuk ke dalam tubuh ada di cairan tubuh termasuk darah. Maka selama masih ada darahnya, jasad yang baru meninggal, virus Covid-19 masih hidup.

"Oleh karena itu pemulasaraan jenazah atau pemakamannya ada protokol khusus di mana salah satunya, jenazah dimasukkan dalam peti tertutup, semua petugas ber-APD lengkap, batasi pengantar dengan tetap bermasker dan jaga jarak," ucapnya. []

Baca Juga:

Berita terkait
RSUP Sardjito Yogyakarta Bikin APD Covid-19 Mandiri
RSUP Sardjito Yogyakarta mendapat bantuan APD Corona. Namun jumlahnya terbatas dan tiap hari menggunakannya, maka berinisiatif membuat APD sendiri.
Bebas Denda Pajak Motor di Yogyakarta Saat Corona
Gubernur DIY Sri Sultan HB X menerbitkan Pergub penghapusan denda dan bea balik nama. Ini sangat membantu masyarakat di tengah wabah Corona.
Sultan: Tiga Syarat Mudik di Yogyakarta Saat Corona
Pemerintah tidak melarang warga mudik Lebaran saat pandemi Corona. Namun ada tiga protokol yang harus diikuti.
0
Elon Musk Sebut Pabrik Mobil Baru Tesla Rugi Miliaran Dolar
Pabrik mobil baru Tesla di Texas dan Berlin alami "kerugian miliaran dolar" di saat dua pabrik kesulitan untuk meningkatkan jumlah produksi