Malang - Satu persatu, kasus peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Malang berhasil diungkap di awal Tahun 2020. Sebanyak 19 orang yaitu 10 pengedar dan 9 pengguna diamankan dari hasil operasi Satresnarkoba Polres Malang selama 15 hari.
Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung mengatakan dari semua tersangka pihaknya juga mengamankan barang bukti 183 gram sabu dan satu batang pohon ganja. Di mana setiap transaksinya menggunakan sistem ranjau.
"Jadi, mereka ini tidak bertemu secara face to face. Melainkan melalui telepon yang kemudian barangnya diletakkan di suatu tempat dan barangnya diambil," ungkapnya saat konferensi pers di Polres Malang, Rabu 15 Januari 2019.
Dari semua barang bukti, Ujung mencontohkan seperti sabu yang diamankan dari pengedar berinisial DH di desa Sempalwadak, Kecamatan Bululawang sejumlah 91,3 gram. Kemudian sebanyak 83 gram dari SL di wilayah Turen dan sisanya dari pengguna.
Jadi, mereka ini tidak bertemu secara face to face.
"Misalnya ada yang diamankan di Pakis dan Dampit dengan 4-5 kali penangkapan. Kemudian ada juga yang Kepanjen, Singosari dan Sumberpucung," jelasnya.
Sedangkan untuk satu batang ganja, dikatakannya bahwa mengamankan dikediaman MK yang merupakan warga Sumawe, Kecamatan Sumbermanjing Wetan.
"Pelaku ini kami tangkap langsung di rumahnya. Dan ganja ini diketahui digunakan dengan cara di hisap sebanyak tiga kali dalam seminggu," terangnya.
Lebih lanjut, Ujung menjelaskan untuk transaksinya dilakukan di wilayah yang sama. Misalnya seperti Kecamatan Sempalwadak, Bululawang, Kepanjen, Sumberpucung, Singosari dan Dampit.
"Tapi, secara kuantitatif. Peredaran ini banyak dilakukan di Kecamatan Dampit," tuturnya.
Meski sudah mengamankan 19 tersangka, Ujung menegaskan pihaknya masih akan mengembangkan lagi untuk mengungkap peredaran narkoba.
"Tak berhenti di sini. Dari penangkapan ini, akan dikembangkan dan akan kita ungkap ke jaringan yang lebih besar," ucapnya. []