Maros - Mustawa, pria berumur 42 tahun di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, terpaksa berurusan dengan hukum. Dia ditangkap Polisi karena membunuh istrinya, NH, 35 tahun, di rumahnya sendiri, Dusun Manrimisi Lompo, Desa Mattirotasi, Kecamatan Maros Baru, Maros, pada Senin 2 November 2020, kemarin.
Kasat Reskrim Polres Maros, IPTU Rusly mengatakan, pelaku membunuh istrinya, dengan memukul kepala bagian belakang sebelah kirinya, menggunakan batu ulekan atau cobek dan sebuah balok kecil panjang 40cm. Akibat penganiayaan itu, korban NH, meninggal dunia di lokasi kejadian.
Pelaku mengaku mendengar bisikan gaib bahwa istrinya berselingkuh dengan pria lain dan akan menikah lagi.
"Korban ini dibunuh oleh suaminya sendiri dengan menggunakan balok kayu dan batu cobekan. Dan pelaku sudah kami tangkap," kata Rusly kepada Tagar, Rabu 4 November 2020.
Baca juga: Suami di Maros Bunuh Istrinya Pakai Batu Cobekan
Di hadapan petugas, Mustawa mengakui perbuatannya telah menganiaya istrinya hingga meninggal dunia. Dia melakukan hal itu, karena mendapatkan bisikan gaib, bahwa istrinya telah berselingkuh dengan pria lain.
Sehingga, langsung terbangun dari tidurnya lalu pergi mengambil batu cobekan dan balok kayu di dapur rumahnya.
Kemudian, Mustawa langsung mendatangi istrinya yang tengah terlelap tidur di kamar. Kemudian menghantam kepala bagian belakang istrinya menggunakan batu cobekan dan balok kayu hingga bersimbah darah dan meninggal.
"Pelaku mengaku mendengar bisikan gaib bahwa istrinya berselingkuh dengan pria lain dan akan menikah lagi. Dalam bisikannya juga, pelaku disuruh untuk membunuh istrinya yang sedang tidur," bebernya.
Usai menghabisi nyawa istrinya, Mustawa kembali bergegas ke dapur membersihkan batu cobekan yang berlumur darah, untuk meninggalkan jejak. Setelah membersihkan cobekan, pelaku kemudian kekamar dan duduk disamping istrinya yang telah berlumuran darah dan tak bernyawa.
Adanya informasi pembunuhan tersebut, Polisi langsung bergerak ke lokasi dan menangkap pelaku. Hingga saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Lau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara korban, telah dimakamkan di sekitar kediamannya, di Dusun Manrimisi Lompo, Desa Mattirotasi, Maros. []