Pengakuan Korban Penyanderaan di Bantaeng

Ini pengakuan korban yang disandera di Bantaeng, dimana dalam penyanderaan itu, seorang kakak tega menghabisi nyawa adik kandunya sendiri.
Tangkapan layar dari video proses penangkapan pelaku penyanderaan, RA yang memberontak saat diamankan polisi di Bantaeng. (Foto: Tagar/Polres Bantaeng)

Bantaeng - Irfandi, 18 tahun, korban penyanderaan membeberkan pengakuan peristiwa menegangkan yang ia alami di sebuah rumah panggung, Kampung Katabung, Desa Pattaneteang, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan pada Sabtu, 9 Mei 2020 kemarin.

Kepada Polisi, Irfandi bersaksi bahwa sebelum pemembunuhan ROS, 18 tahun, Irfandi sempat dimintai untuk menikah dengan ROS untuk menutupi Siri (malu)' keluarga atau istilah aib dalam budaya Sulawesi Selatan.

Rencananya kami akan lakukan gelar perkara untuk menentukan penerapan pasal kasus pembunuhan ini.

"Motif penyanderaan Irfandi, karena kebetulan lewat kemudian diajak masuk ke rumah. Irfandi adalaah tetangga keluarga itu. Didalam rumah Irfandi ditawarkan untuk menikah dengan adiknya ROS, namun dia menolak karena masih terlalu muda," ujar Kapolres Bantaeng, AKBP Wawan Sumantri, Minggu, 10 Mei 2020 malam.

Kepolisian mengkonfirmasi bahwa hasil pemeriksaan sementara, ROS dibunuh keluarganya akibat telah berhubungan intim dengan US alias Sumang, 45 tahun, yang tak lain masih kerabat keluarga tersebut.

Akibatnya, Rahman kakak kandung ROS sempat mengejar Sumang menggunakan parang. Akibatnya Sumang terkena sabetan parang di bagian kuping.

Setelah itu, korban lainnya yakni EN, 25 tahun, sempat melihat kejadian tersebut. Mengetahui aksinya dilihat, Rahman berbalik arah dan mengejar EN hingga akhirnya kena sabetan senjata tajam pada bagian kepala.

Atas serentetan peristiwa ini, Kapolres Wawan Sumantri meminta korban lainnya untuk melaporkan tindak pidana penganiayaan.

Khusus untuk pembacokan ROS hingga tewas mengenaskan, petugas masih dalam proses pemeriksaan terhadap kesembilan anggota keluarga tersebut.

Namun untuk penerapan pasal, kata Wawan, sejauh ini masih dipersangkakan pasal kekerasan terhadap anak dan pembunuhan.

"Rencananya kami akan lakukan gelar perkara untuk menentukan penerapan pasal kasus pembunuhan ini. Kalau didapati ada unsur pembunuhan berencana maka akan diancam hukuman seumur hidup atau mati," sebut AKBP Wawan Sumantri.

Dugaan Pengaruh Ilmu Hitam

Selain itu, beredar pula kabar pembunuhan tersebut terjadi akibat adanya ritual pesugihan atau ilmu hitam yang dianut pelaku.

Hanya saja kabar tersebut tak bisa dipastikan kebenarannya. Tetapi Kapolres Bantaeng AKBP Wawan Sumantri mengatakan bahwa hal itu bisa saja menjadi pertimbangan.

"Sejauh ini kami masih dalami. Tapi yang pasti orang dibunuh itu gak ada sangkut pautnya dengan ritual," sebut Wawan.

Namun demikian, AKBP Wawan memastikan keluarga tersebut dalam keadaan tekanan emosi yang berat sampai tega melakukan penganiayaan. []

Berita terkait:

Berita terkait
Perempuan Ulet Bandung Penjual Burung di Bantaeng
Keuletan Nia Yayah, perempuan pedagang burung di Bantaeng, bisa menjadi inspirasi pelaku usaha kecil menghadapi sulitnya ekonomi di masa pandemi.
Kesedihan Petani Kopi Bantaeng di Tengah Covid-19
Produksi kopi petani Bantaeng kini menumpuk di gudang. Virus Covid-19 melumpuhkan roda perekomian masyarakat.
Gelapkan Ratusan HP, SPG di Bantaeng Ditangkap
Seorang Sales Promotion Girl di Kabupaten Bantaeng ditangkap polisi karena menggelapkan puluhan HP di tempatnya bekerja.