Gelapkan Ratusan HP, SPG di Bantaeng Ditangkap

Seorang Sales Promotion Girl di Kabupaten Bantaeng ditangkap polisi karena menggelapkan puluhan HP di tempatnya bekerja.
Dua pelaku penggelapan HP di Bantaeng ditangkap polisi. (Foto: Tagar/Fitriani Aulia Rizka)

Bantaeng - Seorang Sales Promotion Girl (SPG) salah satu brand smartphone di Bantaeng Sulawesi Selatan, tertangkap setelah melakukan penggelapan ratusan smartphone dari tempatnya bekerja.

Perempuan berinisial IM, 22 tahun diamankan bersama seorang lelaki berinisial S, 25 tahun sebagai penadah.

Pelaku utama berinisial IM sebagai SPG yang dipekerjakan pada tiga toko di Kabupaten Bantaeng.

Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Abdul Haris menjelaskan, pelaku utama yakni IM, merupakan warga yang berdomisili di Kabupaten Jeneponto dan bekerja di salah satu counter HP di Kabupaten Bantaeng.

IM memanfaatkan profesinya untuk menipu pemilik toko agar mengeluarkan puluhan unit smartphone dengan berbagai iming-iming.

"Pelaku utama berinisial IM sebagai SPG yang dipekerjakan pada tiga toko di Kabupaten Bantaeng. IM memanfaatkan kesempatan itu untuk mempengaruhi pemilik toko untuk memberikan sejumlah handphone dengan berbagai alasan, salah satu alasannya yaitu ada desa yang melakukan pengadaan handphone," kata AKP Haris kepada Tagar, Kamis, 7 Mei 2020.

AKP Haris juga membeberkan, IM beraksi sejak beberapa bulan lalu. Dengan kecerdikannya IM mengelabui pemilik toko hingga berhasil menggelapkan hingga ratusan unit HP.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus ini sudah terjadi beberapa bulan sebelumnya, terindikasi sudah ratusan unit HP berbagai merek diambil dari toko, seperti Oppo, Vivo, Realmi yang dijual di berbagai tempat," ucap Haris.

Sementara saat ditanya motif pelaku, sejauh ini didapati informasi bahwa hal itu dilakukan guna menutupi utang. Sehingga berbagai merk smartphone tersebut terpaksa dijual dengan harga yang sangat murah agar cepat laku.

Sementara untuk penangkapan, kata dia, pelaku utama dan penadah diamankan di kediaman masing-masing di wilayah Kabupaten Jeneponto pada Rabu, 6 Mei 2020 kemarin.

Atas perbuatannya itu, mereka harus mendekam di penjara. "Untuk pelaku utama disangkakan melanggar pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, sedangkan untuk penada barang diterapkan pasal 480 KUHP," ujar Abdul Haris. []  

Berita terkait
Satu OTG di Bantaeng Positif Terjangkit Virus Corona
Satu Orang Tanpa Gejala (OTG) di Kabupaten Bantaeng Sulawesi Selatan dinyatakan positif terpapar virus Corona.
Kisah Sepasang Lansia di Gubuk Reyot Bantaeng
Suami-istri lanjut usia bahagia menikmati kehidupannya di sebuah gubuk reyot kawasan pesisir pantai Kabupaten Bantaeng.
Tandatangan MoU Refokusing Dana Desa di Bantaeng
Aparat di Bantaeng menandatangani MoU penggunaan Dana Desa (DD) untuk penanganan Covid-19.
0
David Beckham Refleksikan Perjalanannya Jadi Pahlawan untuk Inggris
David Beckham juga punya tips untuk pesepakbola muda, mengajak mereka untuk menikmati momen sebelum berlalu