Pengaduan ASN Paling Banyak Soal Intoleransi

Platform pengaduan Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui aduanasn.id paling banyak melaporkan soal intoleransi.
Tampilan potal aduan ASN, aduanasn.id, resmi diluncurkan di Jakarta, Selasa (12/11/2019). (Foto: Antara/Arindra Meodia)

Jakarta - Platform pengaduan Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui aduanasn.id paling banyak mengadukan soal intoleransi dari total 77 aduan. Kehadiran platform pengaduan ASN ini hasil kerja sama 11 kementerian dan lembaga yang telah diluncurkan dua pekan lalu.

“Per tanggal 25 November sudah ada 77 aduan yang masuk,” ujar PLT Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika Ferdinandus Setu di Bogor, Senin (25/11/2019), dikutip dari Antara, Selasa, 26 November 2019.

Sebanyak 77 aduan tersebut terdapat 29 aduan terkait intoleransi, tiga laporan terkait anti-Pancasila, 17 laporan terkait anti-NKRI, 11 laporan terkait radikalisme, dan 17 laporan lainnya.

Kemudian, 77 aduan tersebut akan diproses oleh satuan tugas (satgas) yang berjumlah 11 kementerian dan lembaga.

“Sebelas Kementerian dan Lembaga akan verifikasi dan validasi, mana yang relevan, benar-benar, buktinya, disertai link yang memadai, itu baru diproses,” kata Ferdinandus.

Sebelas Kementerian dan Lembaga tersebut adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM (Kemenpolhulam), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kementerian Agama (Kemenang), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Badan Intelejen Negara, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila dan Badan Kepegawaian Negara.

Dia mengatakan, dari 77 aduan tersebut, tidak sepenuhnya relevan. Banyak pula aduan yang tidak lengkap, misalnya terkait profil ASN yang dilaporkan, begitu juga dengan alat bukti. Pelapor akan menerima email balasan untuk melengkapi alat bukti.

Nantinya, akan ada beberapa kali rapat antar-satgas untuk menghasilkan rekomendasi sanksi yang akan diserahkan kepada Kementerian dan Lembaga terkait yang ASN-nya dilaporkan.

“Nantinya, 11 Kementerian dan Lembaga berkirim surat. Kementerian dan Lembaga atau Pemerintah Daerah menjatuhkan sanksi paling ringan berupa teguran, jadi tidak langsung dicopot,” ujar Ferdinandus. []

Berita terkait
ASN Kerja di Rumah, Pengamat: Perlu Lembaga Pengawas
Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah mengatakan wacana Aparatur Negeri Sipil ) bekerja di rumah sulit diterapkan.
ASN Bebas Kerja dari Rumah Memicu Double Job
Wacana Aparatur Sipil Negara (ASN)/PNS bekerja dari rumah akan diuji coba mulai 1 Januari 2020, pengamat menilai dapat memicu double job.
ASN Kerja di Rumah Perlu Dikaji Indisipliner Pecat
Usulan ASN kerja dari rumah yang dimunculkan Kementerian Perencanaan Pembangunan (PPN)/Bappenas, perlu kajian indisipliner pecat.