ASN Kerja di Rumah Perlu Dikaji Indisipliner Pecat

Usulan ASN kerja dari rumah yang dimunculkan Kementerian Perencanaan Pembangunan (PPN)/Bappenas, perlu kajian indisipliner pecat.
Ilustrasi - Pegawai Negeri Sipil PNS berbaju Korpri. (Foto: Instagram/sudi_sudiyanto)

Jakarta - Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menyebut wacana Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja dari rumah pada nantinya bakal menyulitkan pemerintah.

Nantinya, kata dia, pemerintah harus melihat terlebih dahulu beragam kendala yang akan didapat para ASN dengan sistem baru ini. Maka itu perlu didalami lagi efek negatif dari wacana tersebut, tidak hanya melihat aspek positifnya saja. 

"Pemerintah kan sebenarnya (memperhitungkan) masalah efisiensi, efektivitas dan itu merupakan inovasi kebijakan," kata Trubus kepada Tagar, Minggu, 24 November 2019.

Kalau mereka (ASN) tidak memenuhi syarat atau tidak memenuhi pekerjaan yang dibutuhkan atau ketahuan menyimpang, langsung diberhentikan saja, langsung dipecat.

Baca juga: Rizieq Shihab Dianggap Menyalahi Prosedur

"Mungkin gagasannya pemikiran itu baik, cuma kalau kebijakan publik itu kan harus melihat implementasinya, ketika nanti dipraktekkan dan di-implementasikan itu tentu akan banyak mengalami kesulitan," ujarnya. 

Menurutnya, kebijakan ini tidak cakap, karena hanya melahirkan benturan dan kendala. Contoh rumitnya, kata dia, ASN yang bekerja di pemerintah daerah (Pemda) kinerjanya semakin sangat sulit terpantau. Trubus merasa perlu mengkritisi wacana ini.

"Mungkin ASN di kementerian dan lembaga itu relatif bisa terkendali dan mungkin bisa terpantau. Bagaimana ASN yang bekerja di pemerintah daerah, di daerah-daerah itu di provinsi, kabupaten, dan kota? Nah ini siapa yang bisa mengawasi bahwa yang bersangkutan bisa bekerja dengan baik," ucapnya.

Selain banyaknya kendala, Trubus menganggap wacana ASN bekerja dari rumah kian sangat sulit diterapkan, karena selama ini faktor indisipliner menjadi nilai minus yang tidak kunjung berubah dari tahun ke tahun.

"Kendalanya sangat banyak, kenapa? Karena menyangkut kedisiplinan, kemudian dari para pegawai itu sendiri. Karena selama ini kan jangankan di rumah, di kantor saja enggak disiplin," tuturnya.

Kebijakan ini menurutnya tidak bisa diterapkan begitu saja meskipun zaman telah berkembang maju. Diperlukan aturan, sanksi yang tegas bagi pelanggar dan terkonsep, agar ASN tidak semena-mena.

Baca juga: Fraksi PPP Dukung Larangan CPNS yang LGBT

"Karena teknologi mungkin bisa dilakukan, tapi perangkat aturannya juga harus jelas. Penegakan hukumnya itu harus tegas, artinya kalau mereka tidak memenuhi syarat atau tidak memenuhi pekerjaan yang dibutuhkan, atau ketahuan dia menyimpang, ya langsung diberhentikan saja langsung dipecat gitu," kata Trubus.

Usulan ASN kerja dari rumah dimunculkan Kementerian Perencanaan Pembangunan (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan rencananya akan diuji coba pada 1 Januari 2020. []

Berita terkait
ASN Bebas Kerja dari Rumah Memicu Double Job
Wacana Aparatur Sipil Negara (ASN)/PNS bekerja dari rumah akan diuji coba mulai 1 Januari 2020, pengamat menilai dapat memicu double job.
Margarito Kamis Setuju ASN Kerja di Rumah
Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menyetujui usulan Aparatur Sipil Negara (ASN) kerja di rumah yang akan diuji pada 1 Januari 2020.
Bappenas Akomodir Skema Kerja ASN Tanpa ke Kantor
Menteri PPN atau Kepala Bappenas Suharso Monoarfa akan mengakomodir rancangan kebijakan skema kerja ASN tanpa harus ke kantor.