ASN Kerja di Rumah, Pengamat: Perlu Lembaga Pengawas

Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah mengatakan wacana Aparatur Negeri Sipil ) bekerja di rumah sulit diterapkan.
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta. (Foto: Antara/ Reno Esnir)

Jakarta - Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah mengatakan wacana Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja di rumah sulit diterapkan karena berkaitan dengan masalah pengawasan. Untuk bisa diterapkan, pemerintah harus membuat lembaga pengawas untuk memantay kinerja ASN.

"Menurut saya pemerintah harus membentuk satu lembaga mungkin seperti inspektorat pengawasan sehingga mereka ini bisa bekerja dengan terukur," kata Trubus kepada Tagar, Minggu, 24 November 2019.

Trubus menyebutkan berbagai aspek termasuk hasil kinerja ASN juga harus juga dievaluasi secara rutin. "Mereka kerja di rumah, sehingga perlu ada inspektorat pengawasan agar output-nya baik," katanya.

Menurut Trubus, para ASN ini harus diawasi dalam sistem yang terpantau dan rutin. Misalnya DKI Jakarta menyusun anggaran sudah ada e-budgeting. Namun di tengah jalan, praktiknya banyak sekali penyimpangan e-budgeting," katanya.

Banyaknya pelanggaran dan perilaku buruk ASN lainnya menurut Trubus merupakan tugas yang harus dijalankan dengan baik oleh pemerintah. "Karena mentalnya buruk, maka terjadilah pelanggaran-pelanggaran," ucap Trubus.

PNSPegawai negeri mengikuti kegiatan pembekalan. (Foto: Tagar/Aan Febriansyah)

Sebelumnya pakar Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Indonesia (UI), Margarito Kamis menyetujui usulan yang dimunculkan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional ( Bappenas) terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) kerja di rumah yang akan diuji pada 1 Januari 2020.

"Tidak apa-apa. Efektivitas tidak bisa dilihat dari keberadaan dia di kantor kan? Efektivitas Harus diukur dari seberapa tuntas pekerjaannya dan penuntasan pekerjaan tidak mesti ada di kantor," kata Margarito Kamis kepada Tagar, Sabtu, 23 November 2019.

Menurut dia, gagasan yang akan diterapkan itu cukup bagus. Bahkan, Margito mengusulkan agar pemerintah juga memperhatikan sistem waktu bekerja.

"Bagi saya itu gagasan yang cukup cerdas. Dari segi hukum tidak ada masalah. Malah menurut saya hari kerja kita kebanyakan, harus dikurangi lagi. Padahal kalau hari Jumat kita sudah tahu sendiri, orang sudah ogah-ogahan menunggu pulang jam 4. Kenapa nggak dipadatkan sampai hari Kamis saja," ujarnya.

Menurut pria kelahiran Ternate ini, usulan sistem kerja yang digalangkan oleh pemerintah harus merata dan tidak ada membeda-bedakan. []

Berita terkait
ASN Bebas Kerja dari Rumah Memicu Double Job
Wacana Aparatur Sipil Negara (ASN)/PNS bekerja dari rumah akan diuji coba mulai 1 Januari 2020, pengamat menilai dapat memicu double job.
Margarito Kamis Setuju ASN Kerja di Rumah
Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menyetujui usulan Aparatur Sipil Negara (ASN) kerja di rumah yang akan diuji pada 1 Januari 2020.
Firli Bahuri Sorot Gaji Pegawai KPK Ketika Jadi ASN
Ketua KPK terpilih Irjen Pol Firli Bahuri menjamin gaji para pegawai KPK tidak akan turun meski berubah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).