Pengacara Minta Jaksa Ungkap Aktor Penyerangan Novel

Tim advokasi penyidik KPK Novel Baswedan meminta jaksa mengungkap motif dan aktor terdakwa penyerangan air keras terhadap kliennya.
Penyidik KPK Novel Baswedan usai memenuhi panggilan Polda untuk diperiksa sebagai pelapor dalam kasus penyerangan terhadap dirinya di Ditreskrimum Polda, Jakarta, Senin malam, 6 Januari 2020. (Foto: Tagar/R Fatan)

Jakarta - Tim advokasi penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap motif dan aktor terdakwa penyerangan air keras terhadap kliennya. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut) menggelar sidang perdana kasus tersebut pada Kamis, 19 Maret 2020.

Jaksa harus mamastikan jangan sampai dakwaan kasus ini hanya berhenti di pelaku lapangan.

Tim advokasi Novel, Alghiffari Aqsa mengatakan sidang perdana pembacaan dakwaan pasal yang akan dikenakan kepada terdakwa Rony Bugis dan Rahmat Kadir Mahulete tersebut harus menjadi pijakan dalam menjerat aktor intelektual yang hingga kini tak sanggup diungkap kepolisian.

Menurutnya, sidang perdana ini menjadi kunci untuk mengungkap aktor intelektual dibalik kasus teror terhadap penyidik KPK tersebut. "Jaksa harus mamastikan jangan sampai dakwaan kasus ini hanya berhenti di pelaku lapangan," kata Alghiffari dalam keterangan persnya yang diterima Tagar, Kamis, 19 Maret 2020.

Pelaku Penyiraman NovelAnggota Polri aktif sekaligus pelaku (tengah) penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, inisial RM, dibawa petugas saat dipindahkan ke Bareskrim Mabes Polri Jakarta, Sabtu (28/12/2019). (Foto: Antara/Nova Wahyudi)

Selanjutnya, Alghiffari juga mendesak JPU bekerja secara independen, transparan, dan akuntabel dengan menghadirkan bukti-bukti yang maksimal di persidangan. Sehingga, pembuktian menjadi kuat dan JPU dapat menuntut dengan pasal yang terberat.

Selain itu, Alghiffari juga meminta sidang perdana itu ditunda. Hal tersebut dalam rangka mengikuti kebijakan pemerintah pusat terkait pencegahan virus corona atau Covid-19 yang tengah melanda Indonesia.

"Tim advokasi berharap sidang ditunda karena adanya pandemik corona yang akan berdampak pada tidak maksimalnya proses persidangan," kata dia.

Pelaku Penyiraman NovelPelaku penyiraman air keras terhadap Penyidik KPK Novel Baswedan dibawa petugas saat tiba di Bareskrim Mabes Polri di Jakarta, Sabtu 28 Desember 2019. Polisi berhasil mengamankan dua pelaku penyiraman terhadap penyidik KPK Novel Baswedan yang merupakan anggota Polri aktif dengan inisial RM dan RB. (Foto: Antara/Nova Wahyudi)

Namun, dia menegaskan pihaknya akan terus memantau gelaran sidang perdana kasus tersebut. "Tim advokasi berharap sidang terhadap dua tersangka penyiram Novel dengan air keras tidak hanya menjadi formalitas untuk menenangkan publik semata," ujarnya.

Sementara, Humas PN Jakut Djuyamto mengatakan pihaknya tetap menggelar sidang perdana kasua Novel tersebut. "Sesuai jadwal, tetap (dilaksanakan). Belum ada perubahan," ujar Djuyamto saat dikonfirmasi, Kamis, 19 Maret 2020.

Diketahui, Ronny dan Rahmat ditangkap di kawasan Cimanggis, Depok, pada Kamis malam, 26 Desember 2020. Keduanya merupakan anggota Polri aktif.

Setelah pemeriksaan intensif, kedua polisi itu ditetapkan sebagai tersangka penyiraman air keras kepada Novel pada Jumat pagi, 27 Desember 2020. Kedua tersangka kemudian ditahan di Bareskrim Polri selama proses penyidikan.

Novel Baswedan disiram air keras oleh orang tidak dikenal pada 11 April 2017 setelah menunaikan salat subuh di Masjid Al Ihsan, tak jauh dari rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakut. Akibat penyerangan itu, Novel mengalami luka di mata hingga menyebabkan gangguan pengelihatan. []

Berita terkait
Pengacara Novel Minta Sidang Ditunda Karena Corona
Tim advokasi Novel Baswedan meminta PN Jaksel menunda sidang pertama karena wabah virus corona.
Penyiram Novel Baswedan Disidangkan Perdana 19 Maret
Pengadilan Negeri Jakarta Utara bakal menggelar sidang bagi dua terdakwa penyiram Novel Baswedan pada Kamis, 19 Maret 2020.
Tim Hukum Novel Baswedan: Kejati DKI Tak Profesional
Tim Advokasi Novel Baswedan menilai Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta tertutup dan tidak profesional menangani kasus penyiraman penyidik KPK.
0
Dua Alasan Megawati Belum Umumkan Nama Capres
Sampai Rakernas PDIP berakhir, Megawati Soekarnoputri belum mengumumkan siapa capresnya di Pilpres 2024. Megawati sampaikan dua alasan.