Pengacara Novel Minta Sidang Ditunda Karena Corona

Tim advokasi Novel Baswedan meminta PN Jaksel menunda sidang pertama karena wabah virus corona.
Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 26 April 2019. (Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya).

Jakarta - Tim advokasi Novel Baswedan meminta Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut) menunda sidang pertama dua terdakwa penyiraman air keras Ronny Bugis dan Rahmat Kadir. Agenda sidang perdana itu pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Anggota tim advokasi Novel, Alghiffari Aqsa, mengatakan permintaan penundaan itu dalam rangka mengikuti kebijakan pemerintah pusat terkait pencegahan virus corona atau Covid-19 yang tengah melanda Indonesia.

"Tim advokasi berharap sidang ditunda karena adanya pandemik corona yang akan berdampak pada tidak maksimalnya proses persidangan," kata Alghiffari dalam keterangan persnya yang diterima Tagar, Kamis, 19 Maret 2020.

Tidak hanya menjadi formalitas untuk menenangkan publik semata.

Kendati begitu, Alghiffari menegaskan pihaknya akan terus memantau persidangan perdana kasus tersebut. "Tim Advokasi berharap sidang terhadap dua tersangka penyiram Novel dengan air keras tidak hanya menjadi formalitas untuk menenangkan publik semata," ujarnya.

Sebelumnya, PN Jakut menerima berkas perkara terdakwa penyiram air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan. Kedua terdakwa, Ronny dan Rahmat direncanakan bakal sidang perdana pada hari ini, Kamis, 19 Maret 2020.

"Majelis Hakim telah menetapkan hari sidang pertama pada Kamis tanggal 19 Maret 2020," kata Humas PN Jakut, Djuyamto dalam keterangan tertulisnya yang diterima Tagar, Rabu, 11 Maret 2020.

Diketahui, Ronny dan Rahmat ditangkap di kawasan Cimanggis, Depok, pada Kamis malam, 26 Desember 2020. Keduanya merupakan anggota Polri aktif.

Setelah pemeriksaan intensif, kedua polisi itu ditetapkan sebagai tersangka penyiraman air keras kepada Novel pada Jumat pagi, 27 Desember 2020. Kedua tersangka kemudian ditahan di Bareskrim Polri selama proses penyidikan.

Novel Baswedan disiram air keras oleh orang tidak dikenal pada 11 April 2017 setelah menunaikan salat subuh di Masjid Al Ihsan, tak jauh dari rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakut. Akibat penyerangan itu, Novel mengalami luka di mata hingga menyebabkan gangguan pengelihatan. []

Berita terkait
Jokowi Respons Ijtima Dunia 2020 di Gowa Dibatalkan
Presiden Jokowi merespons dibatalkannya acara keagamaan Ijtima Dunia 2020 Zona Asia yang diikuti 8.000 jemaah di Kabupaten Gowa, Sulsel.
Bupati Gowa Isolasi Jemaah Ijtima Dunia 2020
Bupati Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Adnan Purichta menginstruksikan isolasi jemaah tabligh Ijtima Dunia 2020 Zona Asia.
Imbas Corona, Pendapatan Ojol Merosot, Berantam Sama Istri
Merebaknya virus corona berimbas kepada kehidupan driver ojek online (ojol). Hingga keributan dengan istri tak dapat dihindari.