Pengacara Makassar Desak Penimbun Masker Dipidana

Pengacara di Kota Makassar mendesak para penimbun masker yang meresahkan warga, harus dipidana. Ini alasannya.
Salah satu pengacara di Makassar, Andi Raja Nasution, saat diwawancarai, Jumat 5 Maret 2020. (Foto: Tagar/Lodi Aprianto)

Makassar - Merebaknya virus corona di Indonesia, membuat sejumlah pelaku usaha di Kota Makassar, memanfaatkan situasi dengan menimbun masker. Jajaran Kepolisian Daerah Sulsel pun akhirnya bergerak cepat menangkap para pelaku serta menyita ribuan masker kesehatan.

Namun belakangan, publik dikagetkan karena salah seorang praktisi hukum David Tobing, menilai bahwa penimbun masker yang diyakini membuat harga melonjak, tidak bisa dipidana.

Jika ada yang dengan sengaja menimbun masker di toko-toko, itu harus diberikan efek jera.

Alasanya, karena masker bukanlah salah satu barang penting yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014, Tentang Perdagangan.

Pernyataan pakar hukum itupun dibantah oleh Andi Raja Nasution, praktisi hukum dari Kota Makassar, Sulsel. Menurutnya, masker memang menurut Undang-Undang bukan masuk dalam kategori dan atau golongan barang penting dan barang pokok.

Tapi, menurut pengacara ini jika barang penting yang dimaksud dalam Undang-Undang, tidak boleh didekati ataukah dimaknai secara sempit atau kaku (Strict Law), karena hukum itu sifatnya lentur atau Fleksibel.

"Kondisi saat ini, masker adalah salah satu dari sekian barang penting. Karena masker ini salah satu cara agar dapat mencegah penularan virus corona. Olehnya, meski tak merujuk dengan UU, masker harus dikategori barang penting karena sangat dibutuhkan masyarakat. Apalagi masker ini juga sudah tergolong langka dipasaran," tegas Andi Raja saat ditemui dibilangan Jalan Urip Sumohardjo Kota Makassar, Jumat 6 Maret 2020.

Para pelaku usaha atau oknum tertentu dengan sengaja menimbun dan menyembunyikan alat kesehatan ini, dianggapnya tidak mempunyai rasa kemanusiaan.

Terlebih lagi, jika mereka ini memperdagangkan masker dengan harga yang mahal diatas standar ketentuan pemerintah di Indonesia, demi meraup keuntungan berlebihan.

"Kita berbicara kemanusian lagi. Sudah banyak orang jadi korban virus corona ini, sehingga jika ada yang dengan sengaja menimbun masker di toko-toko, itu harus diberikan efek jera. Ya, dia harus dipidanakan," jelasnya.

Menurutnya lagi, penimbun masker atau harga yang dipasarkan melebihi harga standar dari pemerintah, juga bisa dianggap perbuatan atau tindakan yang terikat di UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli, serta dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (PUTS).

Dalam Pasal 4 UU 5/1999 yang menegaskan bahwa: Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Pelaku usaha ini patut diduga atau dianggap secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa, sebagaimana dimaksud ayat (1), apabila 2 atau 3 pelaku usaha atau kelompok menguasai lebih dari 75 persen pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.

"Pelaku usaha ini juga bisa kita jerat di UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli, dan persaingan usaha tidak sehat," tuturnya.

Sebelumnya, jajaran kepolisian Polda Sulsel membongkar praktik perdagangan penyalahgunaa masker di Sulsel. Dalam kasus ini Polisi menyita 70.550 picis masker berbagai merk.

Ribuan masker kesehatan ini disita di dua lokasi, masing-masing, di Cargo Bandara Sultan Hasanuddin sebanyak 22.000 picis dan 48.550 picis di ruko PT. Intraco Medika yang berada di jalan Gunung Latimojong, Kota Makassar. []

Berita terkait
Nurdin Abdullah Sesalkan Maraknya Penimbun Masker
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah menyesalkan maraknya penimbunan masker kesehatan di Sulawesi Selatan.
Terkait Corona, Tidak Ada Pembagian Masker di Aceh
Dinas Kesehatan Provinsi Aceh tidak akan membagikan masker dan diimbau kepada masyarakat agar selalu bergaya hidup sehat.
Polda Sulsel Sita 70.550 Masker
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel membongkar dan menyita 70.550 masker berbagai merek di Kota Makassar. Ini kronologinya
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.