Jakarta - Pengacara terkenal David Tobing menggugat PT Indosat ganti rugi sebesar Rp 100 (seratus rupiah) atas kerugian yang diderita kliennya, Alvin Lie. Menurut David, Indosat jelas-jelas telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan kliennya tersebut.
Gugatan sudah didaftarkan ke Pengadilan Jakarta Pusat dan terdaftar dengan Nomor Perkara 464/Pdt.G/2020/PN JKT. Pst tanggal 14 Agustus 2020.
Awalnya adalah rasa terganggu Alvin Lie, anggota Ombudsman RI yang juga mantan anggota DPR atas “serbuan” SMS dari Indosat yang menawarkan berbagai hal. Pesan pendek tersebut masuk, terutama, sejak petang hingga tengah malam.
"Kenyamanan saya selaku konsumen sangat terganggu akibat SMS penawaran yang dilakukan Indosat pada dini hari dan pada saat pulang kerja, jam istirahat dan hari libur saya" ujar Alvin seperti ditirukan David. Peristiwa itu terjadi sejak Februari silam.
Alvin sudah mengajukan protes dan keberatan atas SMS tersebut. Dan pihak Indosat menyatakan tak akan melakukan lagi. Tapi ternyata SMS itu terus saja terjadi hingga Agustus ini. Itulah yang membuat ia kemudian menggugat Indosat.
Menurut David Tobing, Indosat telah melakukan kesalahan karena melakukan penawaran iklan secara masif, berulang, dan dilakukan di waktu yang tidak wajar hingga mengganggu psikis kliennya. Perbuatan Indosat, ujarnya, melanggar pasal 15 UU Perlindungan Konsumen, pasal yang menegaskan larangan pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa dengan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan baik fisik maupun psikis terhadap konsumen.
Indosat, ujar David, juga telah melanggar Pasal 23 ayat 2 huruf a dan b Permenkominfo No. 9 tahun 2017 tentang Penyelengaraan Jasa Penyediaan Konten Pada Jaringan Bergerak Seluler (Permenkominfo), yakni tindakan Indosat melanggar privasi karena terus melakukan penawaran yang mengganggu ketenangan seseorang.
David dalam gugatannya meminta hakim menghukum Indosat menghentikan SMS penawaran yang mengganggu dalam bentuk apa pun kepada penggugat melalui pesan singkat atau short message service (SMS).
Lalu kenapa menuntut ganti rugi Rp 100? “Karena kerugiannya immaterii, jadi kita ambil yg nilai nominal terkecil, tujuannya agar jadi pembelajaran dan kendepan harus ada pengaturan yg jelas tentang broadcast SMS,” kata David, pengacara yang kerap membela hak-hak konsumen ini kepada Tagar. []