Profil David Tobing, Gugat Telkomsel Pulsa Dicuri

Siapa David Tobing yang pernah gugat Telkomsel atas kasus pencurian pulsa senilai 90 ribu rupiah pada 2011.
David Tobing. (Foto: Facebook/David Tobing)

Jakarta - Gugatan pegiat media sosial pendukung Jokowi, Denny Siregar, terhadap Telkomsel atas kasus kebocoran data pribadi bukan hal yang pertama. Pada 2011, Telkomsel juga pernah mendapat gugatan dari David Tobing atas kasus pencurian pulsa.

Saat itu, David Tobing yang juga seorang pengacara mengaku menjadi korban pencurian pulsa senilai Rp 90.000. Akhibatnya David menuntut Telkomsel menghentikan praktik pencurian pulsa kepada seluruh pelanggan Telkomsel.

"Saya ingin memberikan pelajaran bahwa tidak seenaknya mengaktifkan atau menghentikan layanan seenaknya. Kami minta proses ini berjalan meski diharuskan mediasi musyawarah, saya tetap meminta ke pokok perkara," kata David Tobing di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis, 20 Oktober 2011.

Saya ingin memberikan pelajaran bahwa tidak seenaknya mengaktifkan atau menghentikan layanan seenaknya. Kami minta proses ini berjalan meski diharuskan mediasi musyawarah, saya tetap meminta ke pokok perkara.

David menceritkan kejadian pencurian pulsa itu dialaminya pada pertengahan Juli 2011. Ketika handphone David Tobing menerima pesan pendek dari Tekomsel yang berisi ucapan rasa terimakasih karena David Tobing telah berlangganan software Opera Mini di teleponnya. Nilai langganan Opera Mini tertulis Rp 10.000/7 hari.

"Saya kaget karena saya tidak pernah mengetiks ON atau REG apapun ke Telkomsel. Layanan ini langsung ditangani Telkomsel, tidak menggunakan perusahaan content provider," ujar David.

Tanpa disadari, pulsa David selama berminggu-minggu telah mengalami pencurian hingga mencapai Rp 90.000. Ketika, ia mendaftar gugatan ini ke PN Jakarta Selatan, 3 hari kemudian penyedotan pulsa itu tiba-tiba berhenti.

"Saya tidak mengetik OFF atau STOP atau UNREG ke Telkomsel. Tapi berhenti setelah saya mendaftar gugatan. Artinya, ada yang seenak-enaknya mengaktifkan dan menghentikan tanpa persetujuan pelanggan. Ini bukti operator seenaknya saja kepada pelanggan," tutur David.

Dalam gugatan tersebut, David meminta kepada ketua majelis hakim Andi Risa Jaya, agar Telkomsel membayar ganti rugi Rp 90.000 dan kerugian immateril Rp 10.000. Kendati demikian, jumlah itu jauh di bawah uang yang dikeluarkannya untuk mendaftar gugatan yakni senilai Rp 1.016.000.

"Bukan masalah uang di sini, tetapi masalah kepentingan pelanggan. Dengan kasus ini saya harap menjadi pemicu bagi masyarakat untuk berani melapor baik pidana ke kepolisian atau perdata kalau menjadi korban pencurian pulsa, meski nilai kerugian pulsa terbilang kecil," kata David.

Profil David Tobing

David Tobing menempuh pendidikan sarjana di S1 Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang lulus pada tahun 1990.  Selanjutnya ia meneruskan di Spesialis Notariat Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada 1997.

Ia kemudian melanjutkan gelar masternya di program magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang lulus pada 2003. Sementara gelar doktornya ia selesaikan di kampus yang sama pada tahun 2010.

Sebagai ketua Komunitas Konsumen Indonesia, pada 2019 David pernah mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo untuk mengubah nomenklatur Kementerian Perdagangan menjadi Kementerian Perdagangan dan Perlindungan Konsumen.

Ia juga menyarankan kepada Jokowi agar juga mengangkat wakil menteri perdagangan yang membidangi perlindungan konsumen. Ia mengklaim telah menyampaikan usulan itu melalui surat kepada Jokowi.

“Penambahan kewenangan atau penambahan nomenklatur baru terkait perlindungan konsumen pada rezim pemerintahan periode 2019-2024 adalah hal yang diperlukan pula demi terintegrasinya pembangunan hukum dan ekonomi, dan kepastian berusaha serta terciptanya masyarakat adil dan makmur,” ujarnya dalam siaran pers, Jumat, 16 Agustus 2019.

Menurut David, wakil menteri bidang perlindungan konsumen diperlukan guna mencegah banyak kasus yang merugikan konsumen. Pasalnya, kasus konsumen seperti terperangkap investasi bodong, tidak diberangkatkannya calon jemaah umrah, pinjaman dana berbasis financial technology, vaksin palsu serta pencurian/penyalahgunaan data pribadi.

“Sebagai contoh adalah jumlah calon jamaah yang menjadi korban First Travel yang mencapai 58.682 konsumen, sementara untuk jumlah nilai kerugian, kasus investasi bodong oleh Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Group mengakibatkan jumlah kerugian bagi konsumen mencapai sekitar Rp3 triliun,” ujarnya.

Menggugat Garuda

Pada 2018, David Tobing juga sempat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT Garuda Indonesia Tbk di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hal itu dipicu lantaran ia tidak diberikan makanan ringan ketika sedang terbang.

"Gugatan dengan nomor 198/Pdt.G/2018/PN.JKT.PST telah terdaftar Selasa ini karena dirugikan setelah Garuda tidak memberikan kompensasi berupa makanan ringan atas keterlambatan keberangkatan penerbangan (flight delayed) selama 70 menit," kata David Tobing di Jakarta, Selasa, 3 April 2018.

David mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Indonesia No. 89 Tahun 2015 Tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management). Pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia, seharusnya dirinya mendapatkan kompensasi berupa makanan ringan karena pesawat Garuda Indonesia yang ditumpanginya mengalami keterlambatan penerbangan selama lebih dari 60 menit.

Kronologinya, pada Selasa 27 Maret 2018, ketika ia akan menggunakan penerbangan Garuda Indonesia GA152 dari Bandara Soekarno Hatta, Jakarta menuju Batu Besar Hang Nadim, Batam yang seharusnya lepas landas pada pukul 09.10 WIB mengalami beberapa kali keterlambatan penerbangan hingga kemudian baru melakukan block off meninggalkan tempat parkir pesawat (apron) pada pukul 10.20 WIB dan baru lepas landas (take-off) pada pukul 10.45 WIB.

"Garuda Indonesia sebagai maskapai penerbangan terbesar di Indonesia seharusnya menjadi contoh bagi maskapai penerbangan lainnya untuk taat pada hukum dengan melaksanakan kewajibannya memenuhi hak-hak penumpang selaku konsumen ketika terjadi keterlambatan penerbangan (flight delayed) sesuai dengan ketentuan dalam Permenhub 89 Tahun 2015 yang dalam kasus ini adalah memberikan makanan ringan akibat keterlambatan penerbangan selama 70 menit" ujar David.

Garuda dinilainya telah lalai memberikan informasi yang benar dan jelas tentang alasan keterlambatan penerbangan dan kepastian keberangkatan yang seharusnya diberitahukan kepada penumpang selambat-lambatnya 45 menit sebelum jadwal keberangkatan sehingga karenanya Garuda telah nyata-nyata melakukan perbuatan melawan hukum. Menurut David, penumpang sering dipermainkan dalam hal informasi tentang keterlambatan dan hal ini sudah dianggap "biasa" oleh Maskapai. 

"Modusnya bermacam macam, ada yang memberikan informasi sepenggal-penggal, misal disampaikan pertama akan terlambat 25 menit namun setelah 25 menit berlalu disampaikan lagi akan terlambat 25 menit lagi atau ada yang menaikan penumpang ke pesawat agar "ditenangkan" terlebih dulu tetapi di dalam pesawat masih menunggu puluhan menit baru berangkat," kata dia.

Pendidikan

  1. S1 Fakultas Hukum Universitas Indonesia 1990
  2. Spesialis Notariat Fakultas Hukum Universitas Indonesia 1997
  3. Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia 2003
  4. Doktor Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia 2010

Penghargaan

  1. Tokoh Perlindungan Konsumen Berdasarkan Kepmendag RI No 741 Tahun 2018

Karier

  1. Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (1994-1995)
  2. Kantor Advokat Lumban Tobing dan Rekan (1995-1999)
  3. Adam & Co. Consellors-At-Law (1999-sekarang)

Lembaga Negara

  1. Pokja Hukum KPPU RI (2002-2005)
  2. Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BKPN) Berdasarkan Keppres RI No 80/P Tahun 2013 tertanggal 3 Juli 2013 (2013-2016)
  3. Panitia Seleksi Ombudsman RI untuk periode 2016-2021 Keppres RI No 62/P Tahun 2015 tertanggal 27 Juli 2015

Pengalaman Organisasi

  1. Wakil Ketua Pusat Bantuan Hukum Cuma-cuma (Peradi) (2009-2013)
  2. DPC Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Jakarta Pusat (2009-2013)
  3. Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (2009-sekarang)
  4. Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (2010-2013)
  5. DPC PERADI Jakarta Pusat (2010-2014)
  6. Sekretaris Umum Yayasan Kesehatan PGI Cikini (2015-sekarang)
  7. Anggota Dewan Penasehat Uluni FHUI (2015-2018). []

Baca juga: 


Berita terkait
Data Denny Siregar Bocor, KKI: SOP Telkomsel Tak Ada
David Tobing mempertanyakan Standar Operasional Prosedur (SOP) PT. Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) dalam menjaga keamanan data pelanggan.
Gegara Perkara Rp 5 Miliar Telkomsel Pernah Pailit
Kasus pembobolan data Telkomsel yang kini masuk ke ranah hukum membawa memori pada situasi yang sama delapan tahun silam
Profil Achmad Purnomo, Rekom PDIP Ditikung Gibran
Sosok Ketua PDIP Megawati Soekarnoputri dianggap melemah menyusul majunya putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dalam Pilkada Kota Solo,
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.