Pengacara David Tobing Gugat Indosat Rp 100

Pengacara David Tobing menggugat PT Indosat Rp 100 (seratus rupiah) karena dinilai mengganggu kehidupan kliennya, Alvin Lie.
David Tobing. (Foto: Facebook/David Tobing)

Jakarta - Pengacara terkenal David Tobing menggugat PT Indosat ganti rugi sebesar Rp 100 (seratus rupiah) atas kerugian yang diderita kliennya, Alvin Lie. Menurut David, Indosat jelas-jelas telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan kliennya tersebut.

Gugatan  sudah didaftarkan ke Pengadilan Jakarta Pusat dan terdaftar dengan Nomor Perkara 464/Pdt.G/2020/PN JKT. Pst tanggal 14 Agustus 2020.

Awalnya adalah rasa terganggu Alvin Lie, anggota Ombudsman RI  yang juga mantan anggota DPR atas “serbuan” SMS dari Indosat yang menawarkan berbagai hal. Pesan pendek tersebut masuk, terutama, sejak petang hingga tengah malam.

"Kenyamanan saya selaku konsumen sangat terganggu akibat SMS penawaran yang dilakukan Indosat pada dini hari dan pada saat pulang kerja, jam istirahat dan hari libur saya" ujar Alvin seperti ditirukan David. Peristiwa itu terjadi sejak Februari silam.

Alvin sudah mengajukan protes dan keberatan atas SMS tersebut. Dan pihak Indosat menyatakan tak akan melakukan lagi. Tapi ternyata SMS itu terus saja terjadi hingga Agustus ini. Itulah yang membuat ia kemudian menggugat Indosat.

Menurut David Tobing, Indosat telah melakukan kesalahan karena melakukan penawaran iklan secara masif, berulang, dan dilakukan di waktu yang tidak wajar hingga mengganggu psikis kliennya. Perbuatan Indosat, ujarnya, melanggar pasal 15 UU Perlindungan Konsumen, pasal yang menegaskan larangan pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa dengan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan baik fisik maupun psikis terhadap konsumen.

Indosat, ujar David, juga telah melanggar Pasal 23 ayat 2 huruf a dan b Permenkominfo No. 9 tahun 2017 tentang Penyelengaraan Jasa Penyediaan Konten Pada Jaringan Bergerak Seluler (Permenkominfo), yakni tindakan Indosat melanggar privasi karena terus melakukan penawaran yang mengganggu ketenangan seseorang.

David dalam gugatannya meminta hakim menghukum Indosat menghentikan SMS penawaran yang mengganggu dalam bentuk apa pun kepada penggugat melalui pesan singkat atau short message service (SMS).

Lalu kenapa menuntut ganti rugi Rp 100? “Karena kerugiannya immaterii, jadi kita ambil yg nilai nominal terkecil, tujuannya agar jadi pembelajaran dan kendepan harus ada pengaturan yg jelas tentang broadcast SMS,” kata David, pengacara yang kerap membela hak-hak konsumen ini kepada Tagar. []

Berita terkait
Profil David Tobing, Gugat Telkomsel Pulsa Dicuri
Siapa David Tobing yang pernah gugat Telkomsel atas kasus pencurian pulsa senilai 90 ribu rupiah pada 2011.
Jaksa Pinangki dalam Pusaran Kasus Djoko Tjandra
Kejaksaan dan Kepolisian bisa menggandeng KPK untuk mengungkap kasus berkaitan dengan Djoko Tjandra. Opini Lestantya R. Baskoro
Indosat Klaim PHK 677 Karyawan Langkah yang Fair
Indosat Ooredoo mengklaim kebutuhan pasar menjadi dasar utama perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 677 karyawan.
0
Massa SPK Minta Anies dan Bank DKI Diperiksa Soal Formula E
Mereka menggelar aksi teaterikal dengan menyeret pelaku korupsi bertopeng tikus dan difasilitasi karpet merah didepan KPK.