Penetapan UMP Semua Provinsi Paling Lambat 21 November 2021

Menaker Ida Fauziyah meminta para gubernur untuk menetapkan upah minimum provinsi (UMP) paling lambat tanggal 21 November 2021
Menaker Ida Fauziyah (Foto: setkab.go.id - Dokumentasi BPMI Setpres)

Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, meminta para gubernur untuk menetapkan upah minimum provinsi (UMP) paling lambat tanggal 21 November 2021. Penetapan ini harus sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat tanggal 21 November tahun 2021, dan karena tanggal 21 November merupakan hari libur nasional maka penetapannya dilakukan paling lambat satu hari sebelumnya, yaitu tanggal 20 November,” ujar Menaker, dalam keterangan pers, di Jakarta, 16 November 2021.

Kemudian penetapan upah minimum kabupaten (UMK) dilakukan paling lambat tanggal 30 November 2021 dan dilakukan setelah penetapan UMP.

BuruhPresiden KSPI Said Iqbal mengatakan, para buruh akan menggelar aksi di kawasan Gedung DPR pada 9 November 2020, tuntut kenaikan upah minimum 2021. (foto: istimewa).

Ida menambahkan, ketentuan batas waktu penetapan ini telah ditegaskan kembali dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 561/6393/SJ perihal penetapan upah minimun tahun 2022, yang disampaikan kepada seluruh gubernur.

Lebih lanjut Menaker menegaskan, penetapan upah minimum (UM) tahun 2022, berdasarkan UU Cipta Kerja dan aturan turunannya PP 36/2021 bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja/buruh agar upahnya tidak dibayar terlalu rendah akibat posisi tawar mereka yang lemah dalam pasar kerja.

“Kebijakan upah minimun ditujukan sebagai salah satu instrumen pengentasan kemiskinan serta tentu saja untuk mendorong kemajuan ekonomi Indonesia melalui pengupahan yang adil dan berdaya saing,” ujarnya.

Ida menjelaskan, UM adalah upah terendah yang ditetapkan oleh pemerintah yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

“Semangat dari formula upah minimum ini, berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021, adalah untuk mengurangi kesenjangan upah minimum sehingga terwujud keadilan upah antarwilayah. Keadilan antarwilayah ini, sekali lagi, dicapai melalui pendekatan rata-rata konsumsi rumah tangga di masing-masing wilayah,” terangnya.

Lebih lanjut Menaker menjelaskan, UM berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 hanya berdasarkan wilayah, yaitu UMP dan UMK, tidak ada lagi penetapan UM berdasarkan sektor atau UMS. Namun UMS yang telah ditetapkan sebelum 2 November 2020 tetap berlaku hingga UMS tersebut berakhir atau UMP/UMK di wilayah tersebut telah lebih tinggi. “Dengan demikian, UMS tetap berlaku dan harus dilaksanakan oleh pengusaha,” ujarnya (setkab.go.id). []

Pengertian Istilah dalam Upah Minimum: UMR, UMK, dan UMP

UMP Sumatera Barat 2021 Tidak Naik, Ini Alasannya

Gawat, Gaji Tahun 2021 Lebih Rendah dari UMP Tahun Ini

Menko PMK Resmikan Pembangunan UMP di Jayapura

Berita terkait
Infografis: Jakarta dan 4 Provinsi Naikkan UMP 2021
Kementerian Ketenagakerjaan memutuskan UMP 2021 tidak naik. Walaupun demikian, Jakarta dan 4 provinsi memilih menaikkan Upah Minumum Provinsi 2021.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.