Abaikan Ganjar, KPU Rembang Bolehkan Kampanye Konser Dangdut

KPU Rembang membolehkan kandidat kepala daerah menggelar kampanye konser musik dangdut. Hal ini tak sesuai dengan imbuan Gubernur Ganjar Pranowo.
Komisioner KPU Rembang Zaenal Abidin. KPU tidak menyoal jika kandidat kepala daerah menggelar konser musik dangdut saat kampanye. Sebelumnya, Gubernur Ganjar telah meminta agar koser musik pilkada ditiadakan. (Foto: Tagar/Rendy Teguh Wibowo)

Rembang - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak mengizinkan kampanye dengan gelaran konser musik. Namun imbauan itu diabakan KPU Kabupaten Rembang.

KPU Rembang tidak melarang para kandidat pilkada serentak 2020 yang ingin berkampanye sambil menggelar konser dangdut. Alasannya kegiatan konser musik diatur dalam pasal 63 ayat 1 PKPU Nomor 10 Tahun 2020.

Memang ada aturan yang mengatur peserta pilkada tidak dilarang untuk menggelar konser dangdutan saat berkampanye, di PKPU itu ada.

Komisioner KPU Kabupaten Rembang Zaenal Abidin menyampaikan, berkampanye dengan menggelar kegiatan konser dangdut berdasar pada PKPU yang mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada, memang diperbolehkan. Meskipun di situasi pandemi Covid-19, peraturan itu tidak ada perubahan.

"Memang ada aturan yang mengatur peserta pilkada tidak dilarang untuk menggelar konser dangdutan saat berkampanye, di PKPU itu ada," katanya, Jumat 18 September 2020.

Selain konser dangdut, ada beberapa kegiatan lain yang tidak dilarang dalam pasal 63 PKPU Nomor 10 Tahun 2020. Di antaranya kegiatan olahraga, pentas seni, perlombaan, dan kegiatan lainnya.

"Tapi pelaksanaannya harus disesuaikan dengan protokol kesehatan," ucap dia.

Meski tidak ada larangan dari KPU, kata dia, jika di tingkat daerah ada peraturan yang lainnya, maka aturan itu juga bisa diberlakukan dalam konteks pilkada. Seperti wajib menerapkan protokol kesehatan dengan membatasi jumlah peserta kampanye, dan wajib menggunakan masker.

"Kalau tingkat kabupaten awalnya kan 1.000 orang maksimal, cuma karena ada Covid-19 jadi menyusut 100 orang peserta saja maksimal," jelasnya.

Dirinya menegaskan pihak yang akan menggelar kampanye konser dangdutan, selain mematuhi aturan kampanye, juga harus mengantongi izin dari pihak kepolisian. "Kalau konser yang digelar tidak sesuai dengan aturan pelaksanaan kampanye, maka harus dibubarkan," ucap dia.

 Baca juga: 

Zaenal menambahkan, KPU Rembang sudah memverifikasi kelengkapan dokumen persyaratan dari bakal pasangan calon (bapaslon) Abdul Hafidz - Muhammad Hanies Cholil Barro’ dan Harno - Bayu Andriyanto. Hasilnya kedua bapaslon telah memenuhi semua syarat.

"Semua dokumen sudah lengkap dari kedua kandidat, tahapan selanjutnya penetapan kedua kandidat pada rapat pleno KPU secara tertutup," imbuh dia.

Sebelumnya, Gubernur Ganjar Pranowo menyatakan tidak sependapat dengan KPU yang mengizinkan konser musik kampanye pilkada di masa pandemi Covid-19. Karena itu, ia mengimbau agar para kandidat kepala daerah untuk tidak mengadakan kegiatan yang bisa memicu munculnya klaster baru tersebut.

"Ora usahlah, konser-konser yo ngopo (janganlah, konser musik ya buat apa)," tutur Ganjar di Semarang, Kamis, 17 September 2020. [] 

Berita terkait
Konser Musik Pilkada, Ganjar: Ora Usah, Buat Apa?
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo tidak mengizinkan konser musik di masa kampanye pilkada. Buat apa ada konser di masa pandemi, katanya.
Giring PSI Minta Konser Musik Saat Pilkada Dilakukan Virtual
Giring Ganesha meminta KPU melarang konser musik saat kampanye Pilkada 2020 di tengah pandemi.
KPU Izinkan Konser Pilkada Saat Pandemi, Musisi Geram
Sejumlah musisi meluapkan kegeraman atas kebijakan KPU yang mengizinkan digelarnya konser dalam rangka Pilkada meski berlangsung di masa Pandemi.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.