Anak Medan Tikam Paman Pakai Keris Hingga Tewas

Seorang pria di Medan tewas ditikam keponkannya dengan sebilah keris.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto didampingi oleh Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Eko Hartanto dan Kapolsek Medan Timur Kompol Arifin menginterogasi pelaku FI. (Foto: Tagar/Reza Pahlevi)

Medan - ADC, 46 tahun, tewas ditusuk pakai keris oleh keponakannya sendiri, FI, 36 tahun, di Jalan M Yakub, Pasar Belakang, Gang Tinik, Kelurahan Sei Kerah Hilir II, Kecamatan Medan Perjuangan, Medan, Sumatera Utara, Jumat 29 November 2019, kemarin.

Tubuh ADC bersimbah darah dengan kondisi keris menancap di dadanya. Seluruh keluarga yang berada di dalam rumah menjadi histeris. Meski sempat dibawa ke rumah sakit, nyawa ADC tak tertolong. FI kabur pasca menikam pamannya.

Petugas kepolisian dari Sektor Medan Timur, Polrestabes Medan yang mendapatkan informasi turun ke lokasi. Melakukan penyelidikan.

Kapolrestabes Medan, Kombes Dadang Hartanto menyebut, kejadian bermula saat FI mendatangi rumah orangtuanya di Jalan M Yakub. Di sana dia meminta uang dan disaksikan oleh adiknya.

FI meminta uang untuk membeli lotion obat anti nyamuk, namun ibunya hanya memberikan uang Rp 1.500. FI merasa tidak puas dan langsung mengamuk. Ibunya ketakutan, kemudian menelepon adiknya yaitu ADC.

Karena pelaku mencoba melarikan diri, lalu anggota kita lakukan tindakan tegas dan terukur

Setelah ADC tiba bersama istrinya, dia memukul wajah FI. Rupanya, perlakuan ADC membuat FI tidak senang. FI naik ke loteng rumah dan mengambil sebilah keris dan menikam dada pamannya itu.

Setelah ADC rubuh bersimbah darah dengan kondisi keris tertancap di dada, FI berlari ke luar rumah, sambil berkata pada ibunya, "udah kubunuh adikmu".

"Setelah pelaku menikam korban, dia langsung melarikan diri. Kita melakukan pengejaran, berdasarkan informasi, kita temui pelaku yang berpura-pura menjadi pemulung, di Perumnas Mandala, Medan," kata Dadang.

Ketika petugas kepolisian mencoba menangkap FI, mencoba melarikan diri, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur.

"Karena pelaku mencoba melarikan diri, lalu anggota kita lakukan tindakan tegas dan terukur. Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," tandas Dadang.[] 

Berita terkait
Menantu Jokowi, Lamar PDIP Maju Pilkada Medan
Bobby Afif Nasution, menantu Jokowi mendaftar sebagai bakal calon Wali Kota Medan ke PDIP.
Sekuriti Distributor Semen di Medan Ditemukan Tewas
Penjaga malam atau sekuriti kantor distributor semen di Medan ditemukan tewas di ruang salat.
Dua Kelompok Mahasiswa USU Medan Terlibat Bentrok
Terjadi saling serang, antara dua kelompok mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU) Medan.
0
Beli Migor Pakai PeduliLindugi Dinilai Sulitkan Rakyat
Masyarakat kelas menengah ke bawah dan tidak semua masyarakat mempunyai android. Dia juga mempertanyakan, mengapa orang susah dibikin susah.