Penerima BSU Guru Madrasah Non PNS Dibukakan Rekening Baru

Kementerian Agama sampaikan guru madrasah dan guru Pendidikan Agama Islam Non PNS akan dibuatkan rekening baru oleh bank penyalur.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani. (Foto: Tagar/dok. Kemenag)

Jakarta – Direktur Jenderal Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani mengatakan penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) yakni guru madrasah dan guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Non PNS akan dibuatkan rekening baru.

"Penerima BSU akan dibukakan rekening baru oleh bank penyalur," kata Dhani di Jakarta pada Senin, 7 Desember 2020.

Sebelumnya, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) telah terbit pada Jumat, 4 Desember 2020 dan akan ditindaklanjuti melalui penerbitan Surat Perintah Pemindahbukuan (SPPB) yang kemudian terbit Surat Perintah Membayar (SPM) oleh Dirjen Pendidikan Islam kepada bank penyalur.

"Mulai hari ini, seiring dengan terbitnya SP2D Jumat lalu, bank penyalur sudah bisa melakukan proses tahapan pencairan, mulai dari validasi hingga pembuatan rekening baru bagi penerima BSU," lanjutnya.

Dhani mengatakan pihaknya sudah menerbitkan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No 6402 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020 serta menerbitkan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No 6574 tahun 2020 tentang Penetapan Penerima BSU Langsung bagi Guru Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020.

“Hasil verifikasi akhir, total ada 542.901 Guru bukan PNS pada RA/Madrasah yang akan menerima BSU. Juga ada 93.480 guru Pendidikan Agama Islam bukan PNS di Sekolah Umum. Jadi totalnya ada 636.381 guru bukan PNS pada satuan Pendidikan Islam yang akan menerima BSU,” jelas Dhani.

Dirinya pun katakan Bantuan Subsidi Upah diberikan kepada guru yang berhak dan dapat diambil melalui rekening baru.

“Bantuan disalurkan kepada guru yang berhak menerima secara langsung melalui rekening baru yang dibuat bank penyalur,” ucapnya.

Sementara itu, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah M Zain juga mengatakan kepada para guru penerima BSU untuk segera lakukan pengecekan pada Simpatika atau Siaga untuk mengunduh Surat Keputusan (SK) Penetapan Penerima BSU serta juga mengunduh Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

"Setelah didownload, SPTJM ditandatangani dengan materai lalu dibawa ke bank penyalur dengan membawa KTP dan SK penerima bantuan," ucapnya.

Zain pun berharap BSU sudah dapat diterima oleh para guru Non PNS mulai Jumat, 11 Desember 2020 atau paling lambat pada Senin depan. []

Baca juga:

Berita terkait
Bantuan Subsidi Upah GTK Non PNS Kemenag Telah Cair
Menteri Agama secara simbolis berikan Bantuan Subsidi Upah kepada Guru Non PNS sebagai tanda dimulainya pencairan BSU.
Kemenag Siapkan Naskah Khutbah Jumat Berkualitas Oleh Ahli
Kementerian Agama akan persiapkan naskah khutbah Jumat berkualitas dan bermutu oleh penulis ahli di bidangnya.
Asesmen Kompetensi Guru, Kepala, Pengawas Madrasah Kemenag
Kemenag akan adakan asesmen kompetensi bagi 269.711 guru, kepala, dan pengawas madrasah secara serentak.
0
Menkeu AS dan Deputi PM Kanada Bahas Inflasi dan Efek Perang di Ukraina
Yellen bertemu dengan Freeland dan janjikan kerja sama berbagai hal mulai dari sanksi terhadap Rusia hingga peningkatan produksi energi