Penegakan Hukum Harus Jalan Seiring dengan Aspek Ekonomi

Suparji Achmad mengatakan Kejaksaan Agung harus terus konsisten menjalankan penegakan hukum meski harus mengedepankan aspek ekonomi.
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia Prof Dr Suparji Ahmad. (Foto: Istimewa)

Jakarta - Pakar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Suparji Achmad mengatakan Kejaksaan Agung harus terus konsisten menjalankan penegakan hukum. Kendati, dalam situasi pandemi saat ini aspek ekonomi juga dikedepankan.

“Aspek ekonomi harus dikedepankan. Selain upaya menegakkan keadilan, penegakan hukum di sektor ekonomi harus mempertimbangkan aspek kemanfaatan sehingga tidak timbul kegaduhan,” ujar Suparji dalam webinar “Urgensi Penegakan Hukum kasus Perbankan Vs Menjaga Stabilitas Perekonomian Nasional”, Jumat, 6 November 2020.

Jangan sampai penegakan hukum justru mengganggu perekonomian. Ada pegawai bank saja yang ditangkap, itu sudah pasti rusak citra bank itu.

Baca juga: KPK Panggil Pimpinan MAKI Klarifikasi Gratifikasi Djoko Tjandra

Suparji mencontohkan penegakan hukum di sektor perbankan harus dilakukan secara lebih hati-hati dan cermat karena merupakan bisnis kepercayaan.

“Jangan sampai penegakan hukum justru mengganggu perekonomian. Ada pegawai bank saja yang ditangkap, itu sudah pasti rusak citra bank itu,” katanya.

Selain itu, kasus gratifikasi yang baru-baru ini terjadi pada salah satu bank BUMN, di mana salah satu mantan direktur utama bank plat merah itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung. Suparji menilai langkah Kejagung yang memproses mantan dirut tersebut saat yang bersangkutan sudah pensiun dari perbankan sudah tepat.

"Kita tidak tahu apakah memang tindakan (menetapkan tersangka) itu karena pertimbangan apa, tapi ini menunjukkan bahwa Kejaksaan melakukan penegakan hukum dengan mempertimbangkan agar tidak ada kegaduhan yang membuat kepercayaan masyarakat terhadap perbankan merosot," ujarnya.

Dalam diskusi yang digelar Forum Wartawan Kejaksaan Agung (Forwaka), dia berharap penegak hukum mampu mempertimbangkan kepentingan yang lebih luas, alih-alih mengedepankan aspek pemidanaan.

“Seharusnya upaya-upaya penyelesaian di luar pengadilan harus dikedepankan,” ucap Suparji.

Baca juga: Sinyal Bareskrim Tetapkan Tersangka Kebakaran Kejaksaan Agung

Sementara, Komisioner Komisi Kejaksaan (Komjak) RI Ibnu Mazjah menambahkan penegakan hukum dan ekonomi harus mampu berjalan selaras di masa pandemi Covid-19. Berdasarkan laporan yang diterima Komjak dari Lapdumas (laporan pengaduan masyarakat) Kejaksaan, dugaan pelanggaran dalam penanganan kasus perbankan yang diterima Komjak tidak terlalu signifikan.

“Mudah-mudahan ini bisa menjadi indikator bahwa tugas-tugas pelaksanaan penegakan hukum di sektor perbankan sudah benar (memperhatikan) aspek ekonomi,” kata Ibnu.

Dia pun mengingatkan agar Kejaksaan bisa mengedepankan aspek pencegahan dalam penegakan hukum di sektor perbankan. Langkah ini, kata dia, bisa meningkatkan kepercayaan di sektor perbankan yang notabene menjadi salah satu pendukung perekonomian Indonesia.

“Pemidanaan itu adalah upaya terakhir. Yang harus ditekankan dalam pemberantasan korupsi adalah penyelamatan aset,” katanya. []

Berita terkait
Temuan Ombudsman: Dua Provider Beri Gratifikasi ke Kepsek
Anggota Ombudsman, Alvin Lie menyoroti dugaan praktik gratifikasi yang dilakukan dua provider kepada kepala sekolah (Kepsek).
Ombudsman Deteksi Gratifikasi Program Subsidi Kuota
Lembaga pemerintah Ombudsman RI menyebut ada indikasi pelanggaran aturan dalam rencana program subsidi kuota internet Rp 7,2 triliun Kemendikbud.
Dugaan Gratifikasi DPR Harus Panggil Firli Bahuri
Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Jakarta, Ujang Komarudin menyarankan DPR agar memanggil Ketua KPK Firli Bahuri atas dugaan gratifikasi.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.