Pencuri Spesialis Pembobol Rumah Kosong Aceh Dibekuk

Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh dan Polsek Ulee Kareng menangkap empat pelaku pencurian spesialis pembobol rumah kosong di Aceh.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto (tengah) memperlihatkan barang bukti curian dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Kamis sore, 31 Oktober 2019. (Foto: Tagar/Muhammad Fadhil.

Banda Aceh - Tim gabungan dari Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh dan Polsek Ulee Kareng menangkap empat pelaku pencurian di rumah kosong. Penangkapan dilakukan dalam sepekan terakhir di waktu dan lokasi berbeda.

Berdasarkan pengamatan Tagar dari lokasi pada Kamis sore, 31 Oktober 2019, pelaku bersama barang bukti dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh.

Modus mereka masuk rumah kosong menggunakan obeng dan tang, lalu dicongkel jendela dan pintu.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto menyebut keempat pelaku uang ditangkap adalah AK (29 tahun), AH (19 tahun), RS (23 tahun), dan IRI (21 tahun). Sementara satu pelaku lainnya berinisial F sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Empat orang sudah ditangkap, satu orang masih DPO. Jadi modus mereka ini masuk rumah kosong menggunakan alat obeng, dan tang, lalu dicongkel jendela dan pintu dan diambil lah barang-barang yang mudah dibawa," kata Trisno.

Trisno menjelaskan, keempat pelaku itu bukan sebuah komplotan pencuri. Akan tetapi, mereka memiliki keterkaitan antara satu sama lain. Dalam menjalankan aksi, mereka biasanya bergerak berdua. Aksi pembobolan rumah kosong telah dilancarkan sejak Mei 2019 hingga Oktober 2019.

"Mereka berlima termasuk satu DPO saling berhubungan, namun saat beraksi mereka tidak langsung berlima," tutur Trisno.

Adapun barang-barang yang dicuri yakni berupa laptop, jam tangan, tabung gas LPG, televisi, dan sejumlah barang berharga lainnya dengan total nilai ditaksir mencapai Rp 160 juta.

Kempat pelaku, kata Trisno, saat ini sudah mendekam di sel Polresta Banda Aceh guna mempertanggung jawabkan kejahatannya.

Mereka dikenakan Pasal 363 ayat 2 KUHP Jo Pasal 363 ayat 1, ke 3,4,5 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana sembilan tahun kurungan penjara.

"Kasus ini kita masih didalami juga, termasuk mengejar satu pelaku lagi yang masih DPO," tutur Trisno di Banda Aceh. []

Berita terkait
Ada 29 Jalur Tikus Pengedaran Narkoba di Aceh
BNN menyebut ada 29 jalur pengedaran narkoba yang disebut jalur tikus di Aceh.
Pria Nias di Aceh Masuk Islam Dituntun Ulama Palestina
Pemuda asal Nias, Sumatera Utara memutuskan menjadi pemeluk Islam. Pria berusia 21 tahun itu menjadi mualaf di Aceh, dituntun ulama asal Palestina.
Ayo Buruan, Aceh Barat Daya Dapat Jatah 138 CPNS
Pemkab Aceh Barat Daya menerima jatah penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil tahun 2019 ini sebanyak 138 formasi.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.