Pencuri Motor yang Meresahkan Warga Bantaeng Ditangkap

Polres Bantaeng meringkus pelaku pencurian roda dua yang meresahkan warga Bantaeng.
Pelaku curanmor yang diringkus usai mendapat perawatan intensif di RSUD Bantaeng setelah dilumpuhkan petugas karena mencoba kabur saat penunjukan TKP. (Foto: Polisi)

Bantaeng - Tim T4P Polres Bantaeng meringkus pelaku curanmor yang sempat meresahkan warga Desa Bonto Marannu, Kecamatan Uluere, Kabupaten Bantaeng pada Kamis malam, 19 September 2019 sekira pukul 17.30 Wita.

Pelaku yang diamankan ini diketahui berinisial BR (29). Dia mengakui tindakan pencuriannya itu memainkan modus curi tebus, yakni dengan mencuri motor korbannya dan meminta tebusan.

Rencananya hasil pemerasan itu bakal dibagi rata. Pelaku S dan R yang mempunyai peranan sebagai peminta tebusan kepada korban curanmor.

Paur Humas Polres Bantaeng, Aipda Sandri menuturkan bahwa penangkapan terhadap pelaku BR berdasarkan laporan polisi LP nomor 04/IV/2018/SSL/Res.BTG/Sek Uluere tertanggal 17 April 2018.

"Sesuai dengan Laporan Polisi bermula dari korban memarkir motornya di kolong rumah dalam keadaan terkunci ganda sebelum korban tidur. Pada keesokan harinya korban terbangun dan hendak menggunakan motornya namun motor sudah tidak ada di tempat parkir," kata Sandri dalam keterangan tertulis, Jumat, 20 September 2019.

Dari hasil penyelidikan pelaku pencurian diketahui berada di Jeneponto, sehingga tim berangkat. Pelaku ditemukan di jalan saat berkendara, pelaku juga mencoba kabur dengan cara menjatuhkan motornya untuk berlari, namun pelaku berhasil diringkus.

Sedangkan pelaku lainnya berinisial S dan R berstatus DPO, walaupun sudah di datangi rumahnya namun keduanya sudah kabur.

Selanjutnya Tim bergerak membawa tersangka yang telah diamankan untuk penunjukan TKP. Namun lagi-lagi, pelaku mencoba kelabui petugas dengan cara meminta agar borgol dilepas lantaran hendak buang air kecil.

Upaya melarikan diri BR untuk kedua kalinya pun gagal, sebab dengan terpaksa petugas harus melayangkan timah panas di betis kanan pelaku.

"Diberikan tembakan peringatan tapi tidak diindahkan, sehingga dilumpuhkan," jelas Sandri.

Atas perbuatan curanmor itu, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp 21 juta.

Sementara pelaku yang kini diamankan di Mapolres Bantaeng bakal dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan. []

Baca juga:

Berita terkait
Ada Taman ABG Cerdas di Bantaeng
Bupati Bantaeng Ilham Azikin meresmikan taman ABG Cerdas di kota Bantaeng. Ini Pesannya
Mie Sarang Burung Cita Rasa D'Dapur Bantaeng
Mie Sarang Burung merupakan olahan dari mie kering atau yang lebih dikenal dengan sebutan mie titi, kuliner khas Bantaeng
Tempat Rawan Kecelakaan Dihuni Makhluk Gaib di Bantaeng
Inilah tempat yang rawan kecelakaan yang dipenuhi cerita mistis di Kota Bantaeng Sulawesi Selatan
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.