Majene - Aksi nekat melakukan pencurian ditengah pandemi Covid-19 dilakukan RS 39 tahun, warga Lingkungan Puawang, Kelurahan Baruga Dua, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat (Sulbar). Ia berhasil ditangkap polisi saat ingin melarikan diri ke Makassar.
"Kami melakukan penangkapan terhadap RS pelaku pencurian kendaraan bermotor, setelah mendapat laporan dari warga, 19 April 2020 lalu," kata Kasat Reskrim Polres Majene, AKP Jamaluddin, kepada Tagar via WhatsApp pribadinya, Kamis 23 April 2020.
Pelaku saat itu berniat melarikan diri ke Makassar namun berhasil digagalkan oleh tim Passakan.
Dia mengungkapkan, bahwa RS telah mencuri satu unit sepeda motor di pusat kota Kabupaten Majene.
"Kami berhasil menangkap pelaku melalui pengembangan barang bukti dan informasi yang kami dapat dari warga setempat,"ujarnya.
Jamaluddin juga mengungkapkan, pelaku kejahatan pencurian sepeda motor tersebut ditangkap oleh tim Passaka Polres Majene di wilayah Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar (Polman) Sulbar.
"Pelaku saat itu berniat melarikan diri ke Makassar namun berhasil digagalkan oleh tim Passakan yang dipimpin oleh Briptu Mustakim,"ungkap Jamaluddin.
Saat ini, kata Jamaluddin, pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Majene, dan selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Barang bukti tersebut berupa satu unit sepeda motor merk Honda Blade warna biru,"ujarnya.
Diketahui, Kepolisian Daerah Sulbar beserta jajarannya terus menunjukkan eksistensi dalam menjaga keamanan dan ketertiban khususnya dalam mengungkap setiap kasus kejahatan yang ada ditengah pandemi Covid-19 ini. []