Batang - Pencuri ban mobil ambulance yang sempat viral di media sosial (medsos) diringkus jajaran Polres Batang, Jawa Tengah. Pelaku berinisial ML, 31 tahun, terpaksa ditembak polisi karena melawan saat diciduk di kediamannya, kawasan Desa Kertijayan, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan.
Tersangka terpaksa diberikan tindakan tegas karena berusaha kabur dan melawan saat ditangkap.
Kapolres Batang, AKBP Abdul Waras, mengatakan ML ditangkap hari Minggu 2 Februari 2020, sekitar pukul 02.00 WIB, dini hari. Dia diringkus setelah jajaran Satreskrim melakukan penyelidikan terkait aksinya mencuri ban mobil di Desa Warungasem, Kecamatan Warungasem, Kabupaten Batang.
Menurut Kapolres, lelaki yang sehari-hari bekerja sebagai sopir itu, mencuri ban dua unit mobil dalam waktu hanya satu jam. Pertama ban mobil ambulance dan ban mobil Honda Freed G 8622 JA yang diparkir di halaman Balai Desa Warungasem.
"Tersangka terpaksa diberikan tindakan tegas karena berusaha kabur dan melawan saat ditangkap," katanya saat menggelar konfrensi pers di Mapolres Batang, Senin 3 Februari 2020.
Dari hasil interogasi, ML beraksi mencuri ban mobil dengan bantuan alat dongkrak. Setelah ban dicopot, langsung dilarikannya menggunakan mobil pickup L300. Dia beraksi saat sekitar lokasi dalam keadaan sepi.
"Dari pemeriksaan, tersangka mencopot enam ban langsung dengan velegnya dalam waktu satu jam," tuturnya.
Selain itu, ML juga diketahui juga pernah mencuri ban mobil di Kota Pekalongan dan Kabupaten Pekalongan pada Sabtu 1 Februari 2020. Di kawasaan Batang, dia hanya beraksi di satu TKP pada mobil yang berdekatan.
"Hasil curiannya dijual ke toko ban bekas di wilayah Wiradesa, Kabupaten Pekalongan. Tersangka ini pemain baru," katanya.
Kepada penyidik, ML mengaku cepat mencopot ban mobil karena sudah terbiasa mengganti ban mobilnya saat menjadi sopir travel. Menurutnya, ban hasil curian tersebu dijual seharga Rp2,5 juta per set atau empat ban dengan veleg.
"Tidak ada yang pesan, langsung jual ke toko ban bekas saja," katanya.
Atas perbuatannya, ML kini meringkuk di sel tahanan Polres Batang. Dia dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. []