Pencopotan Sekda, Wali Kota Pematangsiantar Arogan

Pergantian Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar Budi Utari AP kepada Kusdianto oleh Hefriansyah, dinilai melanggar aturan.
Wali Kota Siantar, Hefriansyah Noor. (Foto: Tagar/Jonatan Nainggolan)

Pematangsiantar - Pergantian Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar Budi Utari AP kepada Kusdianto oleh Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah, dinilai melanggar aturan. Hal itu memperlihatkan arogansi seorang pemimpin

Wakil Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Bidang Hukum Kota Pematangsiantar, Willy Sidauruk melontarkan itu ketika dimintai pendapat, Kamis 26 September 2019.

Willy mangatakan, jabatan sekda merupakan Ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) di Pemko Pematangsiantar, sehingga pergantian ini menjadi pertanyaan besar bagi publik.

"Pernah nggak hal ini dikonsultasikan ke Gubernur Sumatera Utara. Kalau belum pernah, ini kan lemah. Dan kita pertanyakan apa dasar hukum pengangkatan Kusdianto sebagai Plh Sekda," tutur Willy.

Sejak menjabat Wali Kota Pematangsiantar, Hefriansyah sudah tiga kali melakukan pergantian sekda. Mulai dari Reinward Simanjuntak, Resman Panjaitan, dan Budi Utari. "Dan untuk ke tiga ini diberhentikan, ada apa ini?" ungkap Willy.

Advokat muda ini memandang tindakan Hefriansyah arogan dalam menyikapi sejumlah persoalan termasuk soal sekda ini.

"Seharusnya, kalau menurut wali kota bahwa sekda ada menyalahi aturan, maka harusnya dipanggil terlebih dahulu. Tak bisa langsung dilakukan pemecatan. Ada sanksi-sanksi lain yang bisa diberikan kepada Budi Utari. Ini kita juga mau lihat dulu, apakah ada surat konsultasi dari wali kota kepada Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi. Apakah memang ada diberikan gubernur kepada wali kota secara tertulis terkait pelanggaran UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN," terang Willy.

Tapi ada yang kurang pas di antara mereka berdua

Willy menjelaskan, Permendagri No 16 Tahun 2003 telah mengatur soal pemberhentian jabatan sekda. Terkait hal itu, tambahnya, ada beberapa alasan kuat yang diduga menjadi pemicu pergantian sekda tersebut. 

"Apakah karena sekda tak mau melakukan SK perpanjangan pelaksana tugas Kadis PUPR Jhonson Tambunan sehingga ada politisasi pergantian sekda. Padahal Komite ASN sudah menyurati soal status Jhonson. Ini juga berkaitan dengan penggunaan anggaran di Dinas PUPR, karena harus jelas status kepala dinas sesuai aturan. Yang pasti, harapan kita, pergantian ini harus sesuai prosedural," ujarnya.

Melihat persoalan ini, Willy menyarankan agar Budi Utari melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pergantian ini. 

"Kita juga meminta kepada Hefriansyah untuk meninjau kembali kebijakan ini, karena kebijakan ini rawan gugatan. Wali kota harus bijak dan arif dalam mengambil keputusan, jangan arogan dalam mengambil keputusan," tuturnya.

Terpisah, Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Siantar Zainal Siahaan mengakui adanya rekomendasi dari Gubernur Sumatera Utara terkait pergantian sekda tertanggal 19 September 2019 lalu.

"Dari gubernur ada surat itu ditandatangani langsung, yang berisi memberikan sanksi kepada sekda," katanya.

Sayangnya, saat diminta untuk menunjukkan surat rekomendasi dari gubernur tersebut, Zainal enggan memberikannya. 

"Itu kan internal wali kota. Untuk surat pergantian sekda juga masih sebatas lisan, suratnya belum. Kan Budi Utari masih di luar kota," tuturnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Pematangsiantar Togar Sitorus kepada sejumlah wartawan mengakui adanya pencopotan Budi Utari oleh wali kota. Kusdianto diangkat sebagai pengganti.

Soal alasan pencopotan, Ketua Partai Demokrat Kota Pematangsiantar itu mengaku tidak tahu secara persis. "Tapi ada yang kurang pas di antara mereka berdua (wali kota dan sekda)," kata dia, Kamis sore saat menghadiri aksi mahasiswa. []

Berita terkait
Pencopotan Sekda Pematangsiantar Langgar Prosedur?
Budi Utari menyampaikan ada prosedur untuk memberhentikan pejabat pratama utama seperti sekda.
Wali Kota Pematangsiantar Copot Sekda Saat Tugas Luar
Saat sedang bertugas luar kota, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar Budi Utari Siregar diberhentikan wali kota.
Saat Azan, Demo Mahasiswa Pematangsiantar Sontak Hening
Kumandang azan Asar kemudian menghentikan orasi mahasiswa. Orator menurunkan pengeras suara.