Medan - Seorang pria berprofesi sebagai penarik becak berinisial S, 38 tahun, warga Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Sumut, ditangkap polisi atas dugaan pencabulan terhadap lima anak kandungnya yang masih dibawah umur.
Pelaku mencabuli anaknya saat sedang tidur, sejak Oktober 2020. Korban masing-masing berinisial N, 14 tahun, VL, 13 tahun, DN, 10 tahun, GZ, 7 tahun dan NA, 4 tahun.
Pelaku S dan istrinya A, rumah tangganya kurang harmonis dan kerap bertengkar.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Kepolisian Resor Kota Besar Medan, Ajun Komisaris Madianta Ginting menyebutkan, kasus itu terungkap setelah korban berinisial N dan VL menceritakan kejadian yang menimpa kepada ibu kandungnya inisial A, 38 tahun.
"Pelaku S dan istrinya A, rumah tangganya kurang harmonis dan kerap bertengkar. Sehingga A meninggalkan rumah dan memilih tinggal di daerah Marelan," ujar Madianta, Jumat, 19 Februari 2021.
Menurut Madianta, dari hasil pemeriksaan, aksi pencabulan kerap dilakukan oleh pelaku. Dan terakhir dilakukannya di ruang tamu rumahnya pada 8 Januari 2021.
"Setelah N dan VL bercerita kerap dicabuli, ibunya A kemudian melaporkannya ke Polrestabes Medan. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan hasil visum mendukung, akhirnya pelaku S ditangkap dirumahnya pada 18 Februari 2021," terangnya.
Dari keterangan pelaku S, sambungnya, mengaku hanya mencabuli satu anaknya saja. Sedangkan hasil visum, menguatkan lima anaknya diduga telah dicabuli.
"Pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014, atas perubahan Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," jelasnya. []