ASN di Banda Aceh Diduga Cabuli Anak Kandungnya Sendiri

Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di salah satu instansi di Banda Aceh diduga melecehkan ana kandungnya sendiri.
Ilustrasi Pelecehan Seksual (Foto: Pixabay)

Banda Aceh - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di salah satu instansi di Banda Aceh berinisial SUR, 46 tahun, ditangkap polisi karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya yang baru berusia 4 tahun.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh AKP M Ryan Citra Yudha mengatakan, pelaku SUR merupakan warga Kecamatan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar, Aceh.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan lecet dan adanya cairan putih di kemaluan korban.

Ryan menambahkan kejadian itu terjadi di rumah tersangka SUR pada Kamis, 14 Februari 2021 lalu.

"Kejadian ini terjadi disaat ibu korban sedang tidak berada di rumah. Saat dilakukan penyelidikan, orang tua korban tidak tinggal bersama lagi, karena ada permasalahan internal," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh AKP M Ryan Citra Yudha kepada wartawan, Kamis, 18 Januari 2021.

Ryan menambahkan, korban awalnya dijemput tersangka di sekolah berdasarkan informasi salah seorang guru kepada ibunya untuk dibawa ke rumah tersangka sekitar pukul 12.00 WIB.

Kemudian, selang empat hari yakni Senin, 18 Januari 2021, korban diantar neneknya ke rumah ibunya, namun sekitar jam 16.00 WIB, korban tiba-tiba mengeluh sakit pada kemaluannya.

"Saat korban mengatakan keluhannya, ibu korban kemudian membawa korban ke rumah kakaknya yang kebetulan berprofesi sebagai bidan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan lecet dan adanya cairan putih di kemaluan korban," katanya.

Tidak terima atas kejadian itu, ibu korban melaporkan ke polisi pada 22 Januari 2021. Setelah melakukan penyelidikan, pelaku SUR ditangkap pada, Selasa, 16 Februari 2021 di kediamannya.

"SUR sampai saat ini tidak mengakui perbuatannya, namun korban menceritakan kepada penyidik dan psikiater bahwa pelaku itu ayah kandung korban sesuai dengan laporan yang dilaporkan ibu korban," kata Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Banda Aceh Ipda Puti Rahmadiani.

Ia menambahkan saat ini pihaknya masih fokus menangani kondisi psikis korban dan saat ini korban sedang dalam pendampingan Psikiater.

"Hal ini bertujuan agar masalah tersebut tidak menimbulkan trauma yang berlebihan terhadap korban," ujarnya.

Tersangka SUR dijerat Pasal 49 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. []

Berita terkait
Nenek 70 Tahun di Bulukumba Diduga Dicabuli Menantunya
Seorang nenek berusia 70 tahun di Kabupaten Bulukumba dicabuli menantunya sendiri. Begini kronologi kejadiannya.
Oknum Guru Ngaji di Cianjur Cabuli Lima Muridnya
Modusnya pada saat belajar mengaji di dalam madrasah tersangka menunjukan video porno kepada korban.
Korban dan Pelaku Pencabulan di Cirebon Meninggal Dunia
Peristiwa ini terungkap setelah korban ditemukan meninggal dunia pada Jumat, 7 Februari 2021.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.