Penantang Pilkada Mamuju Optimis Petahana Didiskualifikasi

Penantang nomor urut 01 di Pilkada Mamuju optimis sang petahana dengan nomor urut 02 didiskualifikasi dari Pilkada Mamuju. Ini alasannya.
Anwar Ilyas, kuasa hukum Paslon Siti Sutinah Suhardi-Ado Mas\\'ud. (Foto: Tagar/Eka Musriang)

Mamuju - Kuasa hukum Paslon nomor urut 01, Siti Sutinah Suhardi bersama Ado Mas'ud, Anwar Ilyas optimis, petahana dengan nomor urut 02, Habsi Wahid bersama Irwan Pababari didiskualifikasi dari perhelatan Pilkada Mamuju 2020.

"Sampai saat ini, kami yakin memenangkan sengketa Pilkada ini,"kata Anwar Ilyas, saat dikonfirmasi, Selasa 6 Oktober 2020.

KPU Mamuju wajib menetapkan hanya satu paslon di Pilkada Mamuju yakni Paslon Siti Sutinah Suhardi bersama Ado Mas'ud.

Anwar Ilyas mengungkapkan bahwa optimisme yang pihaknya miliki didasari oleh dalil-dalil hukum gugatan dan fakta-fakta yang terungkap pada musyawarah penyelesaian sengketa di Bawaslu Mamuju.

"Apa yang menjadi dalil kami dibenarkan oleh bukti surat maupun bukti saksi,"katanya.

Ditambah lagi dengan saksi ahli yang dihadirkan oleh KPU Mamuju serta ahli pemberi keterangan yang dihadirkan oleh Bawaslu Mamuju, kata Anwar Ilyas, itu mendukung pihaknya.

"Jadi, sampai hari ini tidak ada keraguan dari kami bahwa permohonan kami akan ditolak. Malahan kami yakin bahwa permohonan kami diterima,"kata Anwar Ilyas.

Dia mengungkapkan, jika permohonannya dikabulkan pada musyawarah penyelesaian sengketa Pilkada di Bawaslu Mamuju, KPU Mamuju wajib menindaklanjutinya.

"KPU Mamuju wajib menetapkan hanya satu paslon di Pilkada Mamuju yakni Paslon Siti Sutinah Suhardi bersama Ado Mas'ud,"katanya.

Namun, kata dia, jika tuntutannya tidak dikabulkan, maka pihaknya memiliki hak untuk melakukan banding upaya hukum di PTTUN di Makassar.

"Jika permohonan kami dikabulkan oleh Bawaslu, maka tidak ada upaya hukum lain untuk menggugat keputusan itu karena sudah final sampai disitu,"kata Anwar Ilyas.

Diketahui bahwa hingga saat ini, Bawaslu Mamuju masih merampungkan pemeriksaan bukti dan saksi-saksi di musyawarah penyelesaian sengketa Pilkada Mamuju. Pembacaan putusan dijadwalkan digelar Jumat 9 Oktober 2020 mendatang.

Diketahui, petahana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Mamuju, Habsi Wahid yang berpasangan dengan Irwan Pababari dilaporkan penantangnya Siti Sutinah - Ado Mas'ud ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena diduga melanggar. Setidaknya 40 alat bukti yang diduga dilakukan oleh Habsi Wahid sebagai petahana di Pilkada Mamuju.

Kuasa Hukum Sutinah-Ado, Anwar Ilyas memaparkan 40 alat bukti dihadapan termohon dan Ketua Majelis serta Anggota Bawaslu Mamuju. Sutinah-Ado menilai Habsi memanfaatkan program Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamuju untuk politik.

"Bukan programnya salah. Bukan program yang tidak benar, tetapi sebagus apapun program itu dilarang digunakan untuk kepentingan politik di enam bulan sebelum penetapan calon," kata Anwar Ilyas, Rabu, 30 September 2020.

Anwar Ilyas mengungkapkan bahwa pihaknya menduga calon petahana telah memanfaatkan program sahabat rakyat demi kepentingan politik.

"Ada mutasi, ada pengangkatan tenaga kontrak di sekretariat DPRD Mamuju dan itu ada di program Sahabat Rakyat termasuk ada pembagian beras," katanya. []

Berita terkait
40 Alat Bukti Dugaan Pelanggaran Petahana Pilkada Mamuju
Paslon Siti Sutinah-Ado Masud mengajukan sengketa Pilkada Mamuju ke Bawaslu karena dugaan adanya pelanggaran dilakukan oleh petahana.
Makna Nomor Menurut Penantang dan Petahana di Pilkada Mamuju
Calon Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Mamuju dengan nomor 1, Siti Sutinah Suhardi-Ado Masud dan nomor 2, Habsi Wahid-Irwan Pababari
Belum Ada Bapaslon Pilkada Mamuju Memenuhi Syarat
Stelah KPU Mamuju melakukan verifikasi syarat calon Bupati dan Wakil Bupati Mauju, belum ada Bapaslon yang memenuhi syarat. Ini penyebabnya.
0
David Beckham Refleksikan Perjalanannya Jadi Pahlawan untuk Inggris
David Beckham juga punya tips untuk pesepakbola muda, mengajak mereka untuk menikmati momen sebelum berlalu