Mamuju - Petahana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Mamuju, Habsi Wahid yang berpasangan dengan Irwan Pababari dilaporkan penantangnya Siti Sutinah - Ado Mas'ud ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena diduga melanggar. Setidaknya 40 alat bukti yang diduga dilakukan oleh Habsi Wahid sebagai petahana di Pilkada Mamuju.
Kuasa Hukum Sutinah-Ado, Anwar Ilyas memaparkan 40 alat bukti dihadapan termohon dan Ketua Majelis serta Anggota Bawaslu Mamuju. Sutinah-Ado menilai Habsi memanfaatkan program Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamuju untuk politik.
Ada mutasi, ada pengangkatan tenaga kontrak di sekretariat DPRD Mamuju dan itu ada di program Sahabat Rakyat termasuk ada pembagian beras.
"Bukan programnya salah. Bukan program yang tidak benar, tetapi sebagus apapun program itu dilarang digunakan untuk kepentingan politik di enam bulan sebelum penetapan calon," kata Anwar Ilyas, Rabu, 30 September 2020.
Anwar Ilyas mengungkapkan bahwa pihaknya menduga calon petahana telah memanfaatkan program sahabat rakyat demi kepentingan politik.
"Ada mutasi, ada pengangkatan tenaga kontrak di sekretariat DPRD Mamuju dan itu ada di program Sahabat Rakyat termasuk ada pembagian beras," katanya.
Dia juga mengungkapkan bahwa berdasarkan 40 alat bukti yang pihaknya miliki, petahana telah melanggar pasal 71 ayat 2 dan ayat 3 undang-undang nomor 10 tahun 2016 dan hasilnya petahana akan didiskulifikasi.
"Kami serahkan ke majelis penilaiannya, karena buktinya sudah kami siapkan,"kata Anwar.
Sementara itu kuasa hukum KPU Mamuju, Rahmat Idrus, sebagai termohon mengaku pihaknya sudah mendengarkan pemaparan alat bukti yang dimiliki oleh pemohon, sehingga dalam penyelesaian musyawarah tersebut ia meminta waktu kepada majelis Bawaslu untuk mempersiapkan dalil pembelaan sebagai pihak termohon.
"Kami menganggap Bawaslu kurang mempertimbangkan hak antara pemohon dan termohon. Di mana salinan jawaban itu baru diterima dua hari yang lalu," kata Rahmat Idrus.
Dia mengungkapkan bahwa saat pihaknya meminta waktu dua hari untuk mempersiapkan dalil pembelaan selaku termohon atas aduan dari pihak pemohon, namun majelis tidak mengabulkannya.
"Besok tetap akan dilanjutkan untuk mendengarkan pembelaan dari kami," katanya.
Rahmat Idrus juga mengaku berdasarkan alat bukti dimiliki pihak pemohon, pihaknya sudah memiliki dalil bantahan untuk mematahkan dalil dari pihak pemohon.
"Kami punya dalil untuk mematahkan argumentasi hukum dari pemohon dan kami sudah menyusun materi jawabanya," kata Rahmat Idrus.
Diketahui bahwa pihak calon penantang pada Pilkada Mamuju 2020, Siti Sutinah Suhardi bersama Ado Mas'ud, mengajukan permohonan sengketa Pilkada ke Bawaslu Mamuju karena menganggap KPU Mamuju menetapkan calon petahana, Habsi Wahid bersama Irwan Pababari yang tidak memenuhi syarat sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati.[]