Penampungan Kontainer Milik Pelindo Tak Kantongi Izin

Penampungan kontainer milik Pelindo tidak memiliki analisa dampak lalu lintas.
Penampungan kontainer di kawasan Lontange, Kecamatan Ujung kota Parepare milik PT Pelabuhan Indonesia IV. (Foto: Tagar/ Irsal Masudi)

Parepare - Penampungan kontainer di kawasan Lontange, Kecamatan Ujung, Kota Parepare milik PT Pelabuhan Indonesia IV yang tengah beroperasi bongkar muat barang diduga tidak memiliki analisa dampak lalu lintas (Andalalin).

Melalui Kepala Bidang Perhubungan Darat Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Parepare Syarifuddin mengatakan, andalalin untuk bongkar muat barang peti kemas memang sudah tidak berlaku.

"Memang dulu itu, kami memberikan nota dinas dengan jangka waktu enam bulan, memberikan kesempatan bagi pemilik kontainer mengurus andalalinnya. Nah, bulan kemarin sudah habis waktunya, tapi sampai sekarang andalalinnya belum ada," kata dia, Selasa 30 Juli 2019.

Bahkan pihak Dishub pernah mendatangi kantor PT Pelindo IV untuk menanyakan alasan tidak adanya andalalin ini.

Ini harus segara diurus, kalau tidak kami akan turun ke lapangan untuk menindak dan melakukan penyegelan

"Kami sudah mendatangi pemilik kontainer minggu lalu, kami menanyakan apa alasan mereka belum mengurus andalalinnya. Mereka mengatakan, kepengurusannya masih dalam proses. Di dalam dokumen tersebut akan disertakan Rencana Induk Kepelabuhanan (RIK)," kata Syarifuddin.

Menurut Syarifuddin, Dishub Kota Parepare tidak memiliki wewenang untuk menghentikan aktivitas yang ada di penampungan kontainer tersebut. Pihaknya hanya mengingatkan pemerintah daerah dan pemilik kontainer, nota dinas sudah melebihi batas waktu.

"Kami tidak mempunyai kewenangan menghentikan atau pelarangan aktivitas bongkar muat di penampungan kontainer. Pemerintah daerah yang memutuskan, kami hanya menyampaikan kalau masa berlaku nota dinasnya sudah habis dan pemilik kontainer wajib memiliki andalalin," katanya.

Sementara itu, Komisi III DPRD Parepare akan mendesak pihak PT Pelindo IV secepatnya mengurus andalalin.

"Ini harus segara diurus, kalau tidak kami akan turun ke lapangan untuk menindak dan melakukan penyegelan," kata Ketua Komisi III DPRD Parepare, Muhammad Ikbal Chalid.

Saat hal ini dikonfirmasi pada PT Pelindo IV Parepare, Tagar tidak mendapat jawaban sejauhmana proses pengurusan andalalin ini dengan alasan tidak bisa ditemui.[]

Baca juga:

Berita terkait