Penampakan 2 Bandar Sabu yang Dibekuk BNN di Aceh

Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh membekuk dua dari tiga pelaku yang merupakan bandar narkotika jenis sabu di Aceh.
Dua bandar sabu dihadirkan dalam konferensi pers di kantor BNN Provinsi Aceh di Banda Aceh, Selasa, 13 Oktober 2020. (Foto: Tagar/Muhammad Fadhil)

Banda Aceh – Petugas dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh membekuk dua dari tiga pelaku yang merupakan bandar narkotika jenis sabu. Keduanya adalah R, 30 tahun dan Z, 29 tahun. Sementara seorang pelaku lainnya berinisial T masih dalam pengejaran.

Kepala BNN Provinsi Aceh, Brigadir Jenderal Polisi Heru Pranoto menyebutkan, kedua pelaku merupakan warga Kabupaten Aceh Utara. R ditangkap di Kota Lhokseumawe pada Jumat, 18 September 2020 pukul 04.00 WIB. Sementara Z ditangkap di Kota Medan, Sumatera Utara pada Sabtu, 19 September 2020.

“Kedua pelaku ditangkap berdasarkan informasi masyarakat tentang akan adanya peredaran gelap narkotika di wilayah Aceh yang dilakukan oleh jaringan Z,” ujar Heru dalam konferensi pers di Kantor BNN Provinsi Aceh, Banda Aceh, Selasa, 13 Oktober 2020.

Ia menjelaskan, dari informasi masyarakat, pihaknya mengejar R di Kabupaten Aceh Timur pada Kamis, 17 September 2020. Saat hendak disergap pada pukul 22.00 WIB, R berhasil kabur dan meninggalkan sepeda motornya.

Adanya peredaran gelap narkotika di wilayah Aceh yang dilakukan oleh jaringan Z.

Bandar Sabu di AcehPetugas BNN Provinsi Aceh memboyong dua bandar sabu dalam konferensi pers di kantor BNN setempat di Banda Aceh, Selasa, 13 Oktober 2020. (Foto: Tagar/Muhammad Fadhil)

Saat digeledah, kata Heru, sepeda motor R berisi 8 bungkus narkotika jenis sabu seberat 8.382,52 gram yang terbungkus dengan bungkusan merek teh China. Barang haram ini ditemukan di dalam jok motor.

Selain sabu, petugas juga menemukan 6 bungkus ekstasi. Saat dibuka, diketahui ada 10 ribu butir pil ekstasi yang diletakkan di bagian depan motor yang ditinggalkan oleh R.

Selanjutnya, kata Heru, petugas melakukan pengembangan dan mendapat informasi bahwa R berada di Kota Lhokseumawe. Petugas kemudian menuju ke sana dan menangkap R pada Jumat, 18 September 2020 pukul 04.00 WIB.

“Di lokasi tim mengintrogasi R dan mengatakan narkotika tersebut milik Z dan kami langsung melakukan pengejaran,” tutur Heru.

Petugas, sambung Heru, mendapat informasi kalau Z sedang berada di Kota Medan, Sumatera Utara. Petugas kemudian berangkat ke Medan dan berhasil menangkap Z pada Sabtu, 19 September 2020 sekitar pukul 14.25 WIB.

“Pelaku dikenakan Pasal 112 ayat ( 2 ) Jo Pasal 114 ayat ( 2 ) Subs Pasal 115 ayat ( 2 ) Jo Pasal 132 ayat ( 1 ), UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati,” katanya. []

Berita terkait
Polisi Selidiki Pasutri Tewas Diduga Minum Racun di Aceh
Polisi masih menyelidiki penyebab kematian pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Simeulue, Aceh.
Penjelasan BMKG soal Hujan dan Badai di Aceh, Warga Waspada
BMKG mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada karena hujan disertai badai melanda sejumlah daerah di Aceh.
2 Kapal Nelayan Aceh Tamiang Karam di Perairan Selat Malaka
Dua kapal nelayan Aceh Tamiang karam di perairan selat malaka saat mencari ikan. Enam nelayan berhasil selamat.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.