Kediri - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kediri menggerebek aktivitas penambangan pasir ilegal di Sungai Brantas, lingkungan Kelurahan Bandar, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri. Penertiban dilakukan karena aktivitas penambangan pasir membawa dampak kerusakan lingkungan.
Kepala Bidang Ketertiban dan Keamanan Umum Satpol PP Kota Kediri, Nurkamid mengatakan saat dilakukan penggerebekan, pihaknya tidak menjumpai satu orang pun penambang. Diduga para penambang kabur saat melihat mobil patroli Satpol PP.
Kita belum tahu pasti, identitas pemilik usaha penambang pasir tradisional tersebut. Untuk sementara peralatanya kita sita dibawa ke kantor Satpol PP.
"Kita mendapatkan pengaduan dari masyarakat tentang hal itu (penambangan pasir). Kemudian kita tindak lanjuti untuk ditertibkan. Namun, sesampainya di sana mereka sudah kabur setelah melihat keberadaan kami," ujar Nurkamid kepada Tagar, Rabu, 5 Agustus 2020.
Baca juga:
- Penyaluran Daging Kurban di Kediri Dikawal Polisi
- 7 Pasangan Selingkuh Terjaring Razia di Kediri
- Aksi Protes Pengusaha Tenda Hajatan di Kediri
Ia mengaku adanya penambangan pasir ilegal berdasarkan tiga laporan warga, sehingga pihaknya langsung menindaklanjuti. Meski tidak menemukan penambang, Satpol PP Kota Kediri menemukan sejumlah alat tambang pasir di bantaran Sungai Brantas yang kemudian disita dan dibawa.
"Kita belum tahu pasti, identitas pemilik usaha penambang pasir tradisional tersebut. Untuk sementara peralatanya kita sita dibawa ke kantor Satpol PP. Kita juga sudah melapor dan koordinasi dengan pihak Jasa Tirta memiliki kewenangan atas Sungai Brantas," ujarnya .
Selanjutnya upaya dilakukan Satpol PP saat ini, yakni melakukan patroli atau pengawasan secara berkala agar penambangan pasir tradisional tersebut tidak kembali terulang. []