Pemuda Milenial Ajukan ke MK, Uji Materill Usia Minimal Capres Cawapres 30 Tahun

Pemohon perorangan dari kalangan Intelektual muda atau milenial, Hite Badenggan Lumbantoruan dan Marson Lumban Batu resmi mengajukan uji materill.
Pemohon perorangan dari kalangan Intelektual muda atau milenial, Hite Badenggan Lumbantoruan dan Marson Lumban Batu resmi mengajukan uji materill terhadap persyaratan usia calon Presiden dan calon Wakil Presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK).

TAGAR.id, Jakarta - Pemohon perorangan dari kalangan Intelektual muda atau milenial, Hite Badenggan Lumbantoruan dan Marson Lumban Batu resmi mengajukan uji materill terhadap persyaratan usia calon presiden dan calon wakil Presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut mereka, Undang-Undang Pemilihan Umum membatasi usia calon presiden dan calon wakil presiden minimal usia 40 (empat puluh) tahun Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Hal ini, merugikan kalangan muda yang pada usia 30-an telah berkarya bagi bangsa dan Negara dan dianggap mampu untuk menjadi Presiden," kata Hite Badenggan Lumbantoruan dan Marson Lumban Batu di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Gambir Jakarta, Senin, 7 Agustus 2023.

Untuk itu, Hite Badenggan Lumbantoruan dan Marson Lumban Batu yang termasuk anak muda pada usia 30 hingga 40 menganggap persyaratan tersebut telah mengkebiri haknya untuk mengikuti kontestasi dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yakni untuk mencalonkan diri sebagai calon Presiden dan calon Wakil Presiden.

Hite Badenggan Lumbantruan (31) dan Marson Lumban Batu (38) itu tentunya sebagai warga Negara yang baik akan mengikuti perhelatan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden ingin menggunakan haknya untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden.

"Hak memilih tersebut merupakan hak konstisusional dari kami bardua, tentunya hak untuk dipilih juga merupakan hak konstisusional dari kami. Lalu dikarenakan adanya persyaratan usia 40 tahun untuk dipilih maka hak konstitusional untuk dipilih menjadi hilang," ungkapnya.

Keduanya yang merupakan kaum Intelektual muda dan bagian dari milenial sebagai warga Negara yang baik dan kritis dan berpengalaman dalam kajian-kajian intelektual mengajukan uji materil terhadap persyaratan usia calon Presiden dan calon Wakil Presiden sebagai bentuk dari hak konstitusinya dengan harapan untuk kemudian dapat dipilih dengan batas usia minimal 30 tahun.

Hite Badenggan Lumbantoruan mengaku pihaknya sengaja ingin membuat permohonan gugatan tersebut ke MK dan berharap batas usia itu diturunin jadi 30 tahun keatas.

"Jadi anak 30 sudah bisa mendaftar itu tujuan kami untuk buat permohonan ke MK hari ini," ujarnya.

Hite Badenggan juga menegaskan bahwa gugatannya tersebut tidak ada kaitannya dengan anak Presiden Jokowi, namun memperjuangkan kalangan muda untuk bertarung di Pilpres maupun Pilkada 2024.

"Kalau soal itu, maaf ya kami enggak ada kaitan kesana. Kami hanya banyak anak muda yang berpotensi untuk kontestasi pemilu baik itu ditingkat Bupati mungkin Walikota, Gubernur maupun calon Presiden dan Wakil Presiden. Kalau ke arah sana enggak ada, enggak ada kaitannya. Kita kan sekarang di Pemilu tahun 2024 lebih banyak sekarang kaum milenial, apa salahnya anak-anak muda itu berkarya," katanya.

Ditempat yang sama, Marson Lumban Batu membeberkan alasannya mengajukan gugatan tersebut lantaran ada diskriminasi terhadap usia dan hilangnya kesempatan bagi kaum muda milenial sekarang ini.

"Kita harus tahu bahwa waktunya kaum muda milenial ini yang mempunyai ide gagasan yang lebih cemerlang itu harus dikasih kesempatan. Itu yang kami tekankan sehingga rekan saya ini juga kami datang kesini semoga data-data kami ini bisa diterima dan harapan kami ya semuanya selesai, artinya bisa sukses," jelasnya.

Berita terkait
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Sebagai Penjaga Gawang Kepastian Hukum di Indonesia
Untuk itulah dibentuk Mahkamah Konstitusi (MK) yang berfungsi sebagai pengawal UUD (the guardian of the the constitution)
KMPN Desak Anwar Usman Ipar Presiden Jokowi Mundur Sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Periode 2023-2028
KMPN mendesak agar Anwar Usman, ipar dari Presiden Jokowi, mundur sebagai Hakim dan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2023-2028.
Mahkamah Konstitusi Thailand Berhentikan Sementara PM Prayuth
Mahkamah Konstitusi Thailand telah memberhentikan untuk sementara waktu PM Thailand, Prayuth Chan-O-Cha, dari tugas-tugasnya
0
Pemuda Milenial Ajukan ke MK, Uji Materill Usia Minimal Capres Cawapres 30 Tahun
Pemohon perorangan dari kalangan Intelektual muda atau milenial, Hite Badenggan Lumbantoruan dan Marson Lumban Batu resmi mengajukan uji materill.