Pemuda di Banyuwangi Peras Janda dengan Foto Bugil

Pelaku meminta imbalan uang sebesar Rp 500 ribu dengan mengancam akan menyebarkan foto bugil kepada korban.
Kapolsek Rogojampi, Kompol Agung Setyo Budi. (Foto: Tagar/Rizki Restiawan)

Banyuwangi - BW 22 tahun, warga Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar, Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim) ditangkap polisi karena diduga memeras seorang janda TH 47 tahun yang tidak lain adalah teman kencannya.

Kapolsek Rogojampi, Kompol Agung Setyo Budi mengatakan, kisah perkenalan keduanya berawal melalui media sosial Instagram. Mereka kemudian melanjutkan hubungannya dengan mengajak ketemuan di sebuah losmen di wilayah Rogojampi.

"Mereka berdua bertemu di Losmen Sinar Ayu, Desa Mangir, Rogojampi, pada Sabtu, 23 November lalu," ungkap Kompol Agung, Rabu (4/12/2019).

Setelah keduanya bertemu, BW lalu meminjam handphone milik TH. Usai mendapat HP tersebut, BW kemudian pamit pulang. Tanpa diduga setelah HP dipegang oleh BW, ternyata dia mendapati ada file berupa foto bugil TH.

Mereka berdua bertemu di Losmen Sinar Ayu, Desa Mangir, Rogojampi.

“Karena ponselnya tidak dikembalikan juga, akhirnya korban menghubungi BW. Tapi ternyata dia tidak mau dan malah mengancam akan mengunggah fotonya ke facebook dan instagram,” katanya.

Tidak sekedar mengancam untuk disebarkan, BW juga meminta imbalan berupa uang sebesar Rp 500 ribu kepada TH. Untuk menunjukkan jika ancamanya tersebut serius, BW lalu mengirimkan 8 foto bugil ke korban sebagai bukti bahwa tidak main-main.

Karena takut fotonya tersebar, TH pun mengirimkan uang kepada BW untuk mahar sementara sebesar Rp 200 ribu. Namun bukan dikembalikan, handphone milik korban malah dimatikan dan BW menghilang tanpa ada kabar.

“Merasa ditipu, korban kemudian melapor kepada polisi,” terang Kompol Agung.

Mendapat laporan tersebut, polisi langsung bergerak cepat. Tak lama kemudian, pelaku yang berdomisili di wilayah Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar itu tertangkap. Saat diamankan pelaku tidak bisa berkutik.

“Kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 3 unit HP, dan beberapa slip bukti ATM,” ujarnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 27 ayat (1) dan (4) Jo Pasal 45 ayat (1) dan (4) UU RI No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Sub Pasal 369 ayat (1) KUHP. []

Berita terkait
KONI Jatim Kirim Psikolog Dampingi Psikologi Shalfa
Psikolog Badan Sport Science (BSS) KONI Jatim, Rahardian pendampingan psikis terhadap Shalfa diberikan untuk memberikan sugesti positif.
Polisi Tunggu Hasil Visum Bocah Lebam di Surabaya
Polrestabes Surabaya masih menunggu hasil visum sebelum memastikan apakah bocah JA menjadi korban penganiayaan atau bukan.
Target Pendapatan Rendah, KPK Soroti Pemkot Malang
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengaku kaget setelah mengetahui jika target pendapatan Pemkot Malang tahun 2019 hanya Rp 501 miliar.