Pemprov Jabar Tak Bisa Publikasi Data Penerima Bansos

Pemprov Jawa Barat mengaku tidak bisa memublikasikan data penerima Bansos kepada masyarakat karena ada aturan di Kementerian Sosia
Juru Bicara sekaligus Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar, Daud Ahmad. (Foto: Tagar/Fitri Rachmawati)

Bandung - Pemerintah Provinsi  (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) mengaku tidak bisa memublikasikan data penerima bantuan sosial (Bansos) kepada masyarakat karena ada aturan di Kementerian Sosial (Kemensos) yang melarang hal tersebut. 

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar, Daud Ahmad mengatakan memublikasikan data penerima bantuan sosial tidaklah wajar. Sebab, data penerima bantuan sosial bukanlah data daftar orang terkaya tetapi data mereka yang miskin.

"Dan harus diingat apakah penerima bansos itu menerima (mau) datanya dibuka (ke publik)," kata Daud di Bandung, Rabu, 29 April 2020. 

Kata Daud, pihaknya juga tidak berniat menutup-nutupi data penerima bantuan sosial kepada masyarakat. Tetapi dia berjanji akan membuka data yang masih bisa dipublikasikan kepada masyarakat seperti, jumlah bansos yang sudah siap didistribusikan, update jumlah bantuan yang sudah distribusikan hingga jumlah bantuan sosial yang sudah diterima ataupun yang ditolak masyarakat. 

"Kami punya data (yang bisa dipublikasikan), misalkan bantuan yang sudah siap per hari, per jam, update-nya, tetapi nanti kalau sudah disepakati untuk bisa dibuka," ujar Daud. 

Dia menyampaikan sampai hari ini distribusi bantuan sosial tetap masih berjalan, meski diakui banyak dinamika seperti penolakan dari masyarakat. Namun sejauh ini, data terakhir bantuan sosial Pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah diserahkan kepada kurang lebih 23.700 KK.

"Dan yang mengembalikan sekitar 7 persen dari angka penerima (sekitar 1.659). Ada yang menolak karena ada banyak hal (alasan) seperti NIK tidak sesuai dan sebagainya," tutur dia. 

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kementerian, lembaga dan pemerintah daerah untuk membuka akses data penerima bantuan, realisasi bantuan dan anggaran yang tersedia kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas. 

Hal itu tertuang dalam  surat edaran (SE) No. 11 Tahun 2020 yang ditujukan kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat nasional maupun daerah. []

Berita terkait
Polemik Bansos, Wagub Jabar: Jangan Teriak di Medsos
Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum mengajak masyarakat memahami pemberian bansos yang berasal dari APBD Jabar agar tidak terjadi polemik.
PDIP Jabar, Bansos Tak Cukup Atasi Dampak Ekonomi
Bantuan jaring pengaman sosial untuk masyarakat terdampak Covid-19 tidak akan cukup mengatasi dampak ekonomi akibat Covid-19
Bansos Jabar Tinggi Dewan Minta Tepat Sasaran
Anggota Fraksi PAN DPRD Jabar, Thoriqoh Nasrullah Fitriyah, berharap realisasi belanja jaring pengaman sosial agar tepat sasaran
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.