Jakarta - Helatan Kongres IV Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI) terancam batal lantaran kasus Covid-19 yang terjadi di Bandung, Jawa Barat, sedang mengalami lonjakan. Rencananya acara itu akan digelar pada tanggal 21-23 Juni 2021 mendatang.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat melalui Sekretaris Daerah Setiawan Wangsaatmaja mengeluarkan surat dengan nomor : 3261/KS.01.01/Satpol PP tertanggal 16 Juni 2021, perihal Pelaksanaan Kongres IV.
Dalam surat yang ditujukan kepada Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PA GMNI Jawa Barat tersebut, terdapat tiga poin penting yang disampaikan Pemprov Jawa Barat terkait semakin merebaknya kasus Covid-19 di wilayah tersebut.
Baca Juga: GMNI Sulbar Pertanyakan Keberadaan Beberapa Aset Daerah
Pertama, Hasil Evaluasi Komite Kebijakan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah Provinsi Jawa Barat, terjadi peningkatan kembali Covid-19, diantaranya, tingkat kasus naik 0,45 persen menjadi 6,75 persen dan tingkat kematian naik dari 0,01 persen menjadi 1,35 persen.
Tingkat keterisian tempat tidur Ruang Isolasi Covid-19 di Rumah Sakit (BOR) naik menjadi 75,11 persen. Sementara, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Kota Bandung memiliki BOR tertinggi diatas 85 persen.
Kedua, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Bandung ditetapkan sebagai Zona Merah (resiko tinggi), dan diberlakukan kebijakan pengetatan aktifitas sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri RI Nomor 13 Tahun 2021.
Ketiga, wilayah Bandung Raya (Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat) serta Kabupaten Sumedang, ditetapkan Siaga Satu Penanganan Covid-19.
Sehingga berkenan dengan hal itu, apabila Kongres IV PA GMNI tetap dilaksanakan di wilayah Bandung Raya, maka harus ditunda sampai dengan kondisi wilayah itu berangsur membaik.
Tembusan surat itu pun ditujukan kepada, Gubernur Jawa Barat (sebagai laporan), Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 dan Kepala Satpol PP Kabupaten/Kota di wilayah Bandung Raya. []
Berita terkait