Pemprov Banten Koordinasi Pusat Terkait Corona

Ketua Ombudsman Provinsi Banten Dedy Irsan mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten selalu berkoordinasi terkait wabah virus Corona.
Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) saat konferensi pers terkait virus Corona, Jumat 14 Maret 2020. (Foto: Tagar/Moh. Jumri)

Serang - Ketua Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Provinsi Banten Dedy Irsan mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten selalu berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat dalam penanggulangan wabah virus Corona. Menurut Dedy, hal itu untuk mengantisipasi tindakan medis yang harus dilakukan.

Saya percaya masyarakat Banten merupakan masyarakat yang agamis dan taat beribadah.

"Terkait ada beberapa warga Banten yang positif terkena virus Corona. Sesuai dengan penjelasan Gubernur Banten Wahidin Halim Kamis 12 Maret kemarin. Pemerintah harus pilih mana yang informasikan dan mana yang dirahasiakan," kata Dedy Irsan kepada Tagar, Sabtu 14 Maret 2020.

Informasi Corona, kata Dedy, agar tidak simpang siur, identitas pasien harus dirahasiakan. Menurut dia, Pemprov Banten perlu mengedukasi masyarakat bagaimana mencegah tertular dari virus Corona dan apa yang harus dilakukan kalau sudah mengalami gejala.

"Ombudsman meminta masyarakat untuk tidak panik, tetapi perlu untuk terus waspada dalam menghadapi bahaya virus corona dengan melakukan pencegahan seperti yang disarankan oleh dokter," ujarnya.

Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) memastikan mendapatkan informasi perkembangan terkini Virus Corona (Convid-2019) di Provinsi Banten dari sumber resmi dan dipercaya. Apa yang disampaikannya ke masyarakat Banten untuk menjawab atas pertanyaan masyarakat yang meminta kejelasan dan keterbukaan informasi.

"Saya percaya masyarakat Banten merupakan masyarakat yang agamis dan taat beribadah. Tidak akan mudah panik, tidak terjadi panic buying. Apa yang saya sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab sebagaimana diamanatkan oleh UU KESEHATAN dan saya memahami protokoler serta menghormati peran Juru Bicara convid-2019," ujar Gubernur WH.

Amanat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 155, Pemerintah Daerah aktif mengumumkan ke masyarakat daerah-daerah mana saja yang menjadi sumber penularan penyakit.

"Langkah yang saya merupakan amanah undang-undang sekaligus untuk mencegah kesimpangsiuran informasi di tengah derasnya arus informasi melalui media sosial," ucap Gubernur WH.

Wahidin Halim menghimbau masyarakat agar menghindari tempat-tempat pertemuan dan keramaian umum, dan diusahakan sedapat mungkin tidak melakukan perjalanan ke tujuan negara-negara yang terkena wabah virus Corona.

"Saya berharap agar masyarakat tidak panik dan tetap waspada, serta selalu menjaga kesehatan, mencuci tangan dengan sabun, konsumsi gizi seimbang, istirahat yang cukup dan selalu berolahraga," ucap Wahidin Halim.

Sebagai informasi, Pasal 155 ayat 1 UU Nomor36 Tahun 2009 berbunyi.

1). Pemerintah daerah secara berkala menetapkan dan mengumumkan jenis dan persebaran penyakit yang berpotensi menular dan/atau menyebar dalam waktu yang singkat, serta menyebutkan daerah yang dapat menjadi sumber penularan.

2). Pemerintah Daerah dapat melakukan surveilans terhadap penyakit menular sebagaimana dimaksud pada ayat 1.

3). Dalam melaksanakan surveilans sebagaimana dimaksud pada ayat 2, pemerintah daerah dapat melakukan kerja sama dengan masyarakat

Sementara, pasal 4 mengamanatkan, Pemerintah Daerah juga bisa menetapkan jenis penyakit warganya, kemudian melakukan karantina terhadap warga yang terkena penyakit menular.

Pemerintah Daerah, pasal 5, dalam menetapkan dan mengumumkan jenis dan persebaran penyakit yang berpotensi menular dan/atau menyebar dalam waktu singkat dan pelaksanaan surveilans serta menetapkan jenis penyakit yang memerlukan karantina, tempat karantina, dan lama karantina perpedoman pada ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1.[]

Berita terkait
Gubernur Wahidin Sebut 4 Warga Banten Positif Corona
Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) melalui sebuah tayangan video menginformasikan ada empat orang masyarakat terjangkit Corona.
Wagub Banten Andika Dukung Rebranding BKKBN
Wagub Banten Andika Hazrumy mendukung langkah BKKBN yang melakukan rebranding dengan menyasar kalangan milenial.
BPN Banten Tingkatkan Pelayanan Lewat Fitur Baru
Kepala BPN Provinsi Banten Andi Tentri Abeng mengatakan pelayanan akan lebih ditingkatkan dengan kehadiran fitur baru.
0
Ini Alasan Mengapa Pemekaran Provinsi Papua Harus Dilakukan
Mantan Kapolri ini menyebut pemekaran wilayah sebenarnya bukan hal baru di Indonesia.