Tangerang Selatan - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) menghimbau masyarakat agar beribadah ramadan di rumah. Terlebih Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Kota Tangsel tetap berlaku selama bulan suci Ramadhan 1441 Hijriah.
Dalam penegakan disiplin, tidak hanya dengan pihak kepolisian, ada juga jajaran TNI di dalamnya.
Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan untuk salat tarawih, Pemkot Tangsel mengacu pada himbauan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk melakukan ibadah tidak di masjid tapi di rumah.
"Pemkot dan MUI sepakat bahwa tarawih di rumah saja dan juga untuk buka puasa dan sahur on the road juga tidak ada karena itu akan mengumpulkan kerumunan orang," ucap Benyamin saat dihubungi Tagar, Kamis, 23 April 2020.
Benyamin mengatakan segala kegiatan berkerumun pada bulan Ramadan tidak akan diperkenankan oleh pihak kepolisian. "Dalam penegakan disiplin, tidak hanya dengan pihak kepolisian, ada juga jajaran TNI di dalamnya," ujarnya.
Keterkaitan dengan sanksi bagi yang melanggar bahwa Pemkot Tangsel hanya mengimbau saja atau bersifat persuasif. "Sanksi sih enggak, jadi kita menghimbau saja secara persuasif. Wali Kota kemarin juga sudah video conference dengan Dewan Masjid Indonesia seluruhTangsel untuk mengimbau shalat tarawih di rumah," ujar Benyamin.
Sekretaris MUI Tangsel dan Kepala Kementrian Agama Kota Tangsel Abdul Rojak berpesan kepada seluruh umat muslim di Kota Tangsel dapat mematuhi Peraturan Wali Kota Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanan PSBB dalam rangka Penanganan Covid-19.
"Taraweh, tadarus, i'tikaf dan ibadah Ramadan lain dilakukan di rumah. Tidak boleh di masjid atau musholla. Kalau salat berjamaah satu keluarga silahkan di rumah," ujar dia. []