Tangerang - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang sedang gencar melakukan sejumlah sosialisasi jelang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tangerang yang rencananya akan dilaksanakan pada Sabtu, 18 April 2020.
Kami siapkan sebagai wujud untuk kelancaran PSBB di Kota Tangerang.
Setelah Pemkot Tangerang melakukan sosialisasi terhadap masyarakat di tingkat Kecamatan dan Kelurahan dua hari lalu, kali ini melakukan sosialisasi langsung kepada para pengguna jalan di 48 titik check point yang ada di Kota Tangerang.
Kepala Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kota Tangerang, Agus Hendra, mengatakan sosialisasi PSBB sasarannya langsung mengarah kepada pengendara yang melintas di Kota Tangerang.
"Jadi sosialisasinya di titik check point yang sudah ditentukan. Kita kontrol pengguna jalan diperbatasan yang hendak masuk ke wilayah Kota Tangerang, termasuk juga pengguna jalan yang melintas," kata Agus kepada Tagar, Rabu, 16 April 2020.
Agus mengatakan sosialisasi disampaikan kepada pengguna jalan, selain wajib menggunakan masker, perlu juga memperhatikan jumlah muatan kendaraan.
Untuk mobil angkutan umum, kata Agus, tidak boleh mengangkut penumpang lebih dari 50%. Sedangkan untuk mobil dengan bangku dua baris, hanya diisi maksimal tiga orang (supir, dan dua orang lainnya berada di sisi kiri kanan bangku belakang).
Sementara untuk mobil dengan bangku tiga baris juga berlaku demikian, hanya saja untuk mobil jenis ini bisa menambahkan satu penumpang di bangku paling belakang.
Sedangkan untuk pengendara motor hanya boleh berboncengan dengan anggota keluarganya saja. Untuk pengemudi Ojek Online (Ojol) tidak bisa melakukan antar-jemput penumpang.
Agus berharap dengan adanya sosialisasi PSBB yang dijalankan selama 4 hari ini bisa maksimal, baik sosialisasi ditingkat lingkungan masyarakat maupun sosialisasi terhadap pengguna jalan. Pasalnya, kata dia, setelah PSBB diberlakukan akan sanksi untuk para pengguna jalan yang tidak mematuhi anjuran.
"Kita sangat berharap ini sosialilsasi ini maksimal dan bisa diterima, dipahami dan dijalankan oleh seluruh masyarakat Kota Tangerang. Sementara adapun sanksi bagi yang melanggar yakni tidak pengendara tidak bisa melintas ke tujuan dan diminta untuk putar arah kembali ke rumahnya," ucap Agus.
Ia mengatakan, upaya tersebut dilakukan sebagai maksimalisasi kontrol terhadap jumlah kendaraan dan kerumunan (jaga jarak) di tingkat masyarakat, demi terputusnya penyebaran mata rantai Covid-19.
Selain itu, kata Agus, Satpol PP Kota Tangerang telah menyiapkan 190 personil yang dibagi dalam tiga tim, ditugaskan membantu pengamanan di posko check point.
"Kami siapkan sebagai wujud untuk kelancaran PSBB di Kota Tangerang," ujar Agus. []