Pemkot Surabaya Sebar Hand Sanitizer Gratis di Fasum

Pemkot Surabaya melalui RSUD Soewandi membuat sendiri Hand Sanitizer agar dibagikan kepada masyarakat disaat penjualan hand sanitizer minim dijual.
Petugas Dinkes Surabaya saat membuat Hand Sanitizer yang akan disebar kepada masyarakat. (Foto: Pemkot Surabaya/Tagar)

Surabaya - Semakin terbatasnya hand sanitizer di pasaran, membuat Pemerintah Kota Surabaya akan menyebarkan hand sanitizer ke fasilitas umum sebagai langkah antisipasi pandemi virus corona atau Covid-19.

Kepala Dinas Kesehatan Surabaya Febria Rachmanita mengatakan pihaknya akan menyebarkan secara gratis hand sanitizer di fasilitas umum seperti Mal Pelayanan Publik Siola, kantor kecamatan, keluarahan, sekolah, dan sejumlah tempat wisata di Surabaya.

Adanya kesulitan dalam pengadaan hand sanitizer. Makanya kami melakukan produksi sendiri hingga saat ini masih terus memproduksi.

“Kami sebar di tempat umum gratis tidak dipungut biaya sepeser pun," ujarnya kepada Tagar saat ditemui di Kantor Balai Kota Surabaya, Rabu, 18 Maret 2020.

Ia menegaskan hand sanitizer yang dibagikan gratis tersebut merupakan produk sendiri. Feni sapaan akrabnya, Dinkes sudah memproduksi sekitar 450 liter hand sanitizer sejak cairan yang berfungsi untuk membunuh bakteri itu sulit didapatkan di pasaran.

“Adanya kesulitan dalam pengadaan hand sanitizer. Makanya kami melakukan produksi sendiri hingga saat ini masih terus memproduksi,” tuturnya.

Menurutnya, terhitung sejak awal Maret, cairan antiseptik atau disinfektan berfungsi sebagai pembunuh virus dan bakteri itu mulai susah dicari. Sejak itulah mulai dilakukan uji mikrobiologi dan terbukti tidak ditemukan pertumbuhan kuman.

“Awalnya kami buat 5 liter dahulu tanggal 7 Maret,” ujarnya.

 ini, kata dia, dibuat di Rumah Sakit Umum Daerah Soewandhie dan dikerjakan oleh tenaga ahli tim farmasi. Bahkan, pihaknya juga sudah melakukan koordinasi dengan BPOM, bahwa  yang diproduksi dapat digunakan asal tidak diperjualbelikan.Hand sanitizer ini, kata dia, dibuat di Rumah Sakit Umum Daerah Soewandhie dan dikerjakan oleh tenaga ahli tim farmasi. Bahkan, pihaknya juga sudah melakukan koordinasi dengan BPOM, bahwa hand sanitizer yang diproduksi dapat digunakan asal tidak diperjualbelikan.

Senada dengan itu, Kepala seksi penunjang medik, RSUD Soewandhie Surabaya, Nevi Rahmi Alfiasari menambahkan, untuk masa expired hand sanitizer tersebut, berdasarkan beyond used date (BUD). Artinya, tanggal yang ditetapkan pada produk tersebut yakni satu bulan setelah tanggal diproduksi.

“Di mana kondisi produk tersebut masih dalam rentang stabil dan dapat digunakan untuk produk hand sanitizer adalah satu bulan sejak tanggal produksi,” kata Nevi Rahmi.

Nevi juga menjelaskan, bahwa formula hand sanitizer ini terdiri dari alkhohol 96 persen, H202 sebanyak 3 persen, glycerol, dan aquadest ad. Selain itu, komposisi hand sanitizer ini, sesuai dengan formula yang direkomendasi oleh WHO

“Dengan konsentrasi akhir mengandung alkohol 80 persen, glycerin dan H2O2,” urainya.

Namun demikian, Nevi menyebut, produk hand sanitizer ini tidak dapat digunakan untuk membersihkan kotoran. Mengingat fungsinya untuk membunuh virus dan bakteri.

“Jadi supaya tidak menggunakan sebagai pembersih kotoran,” ujarnya.

Bupati BanyuwangiBupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas melakukan video conference dengan kepada OPD. (Foto: Tagar/Hermawan)

Pemkab Banyuwangi Berlakukan ASN Kerja di Rumah

Bupati Banyuwangi, Jawa Timur, Abdullah Azwar Anas mulai memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah untuk aparatur sipil negara (ASN) dan karyawan di lingkungan Pemkab Banyuwangi. Kebijakan itu dimulai per hari Rabu 18 Maret 2020. Kebijakan ini untuk mengantisipasi penyebaran virus corona.

"Melihat perkembangan penyebaran Covid-19, kami memutuskan ASN dan karyawan Pemkab Banyuwangi dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah," kata Bupati Anas, usai menggelar rapat koordinasi via video conference bersama seluruh perangkat OPD, Rabu 18 Maret 2020 di Kantor Bupati Banyuwangi.

Ia mengaku pelaksanaan tugas kedinasan di rumah ini, akan berlaku mulai hari ini, Rabu 18-31 Maret 2020, untuk kemudian dilakukan evaluasi menunggu perkembangan lebih lanjut.

Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Banyuwangi Nomor 065/634/429.034/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. Surat ditandatangani oleh Sekertaris Daerah Banyuwangi, Mujiono.

Flexible working arrangement (FWA) ini harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, tetap jaga kesehatan di rumah, dan ASN saya minta menjadi agen untuk menggelorakan gaya hidup sehat di masing-masing kampung atau lingkungan tempat tinggalnya,” ujur Anas.

Dalam surat itu seluruh organisasi perangkat daerah/OPD wajib membuat metode kerja yang mengatur siapa ASN yang diperbolehkan bekerja dari rumah. Sejumlah ASN yang bisa bekerja dari rumah antara lain pejabat fungsional non-pelayanan, pejabat pelaksana, dan pejabat pengawas.

Namun, bupati, wakil bupati, para kepala OPD (kepala dinas, badan, camat, lurah) atau pengambil keputusan lainnya di masing-masing OPD tetap diwajibkan datang ke kantor.

Selain itu, para pejabat administrator minimal dua orang harus hadir dalam setiap OPD. ASN yang mempunyai fungsi pelayanan langsung kepada aparatur maupun masyarakat juga tetap diwajibkan masuk kantor.

"Meski ada kebijakan work from home, pembagian kehadiran tetap mempertimbangkan sejumlah hal, seperti jenis pekerjaan, kondisi kesehatan pegawai, maupun efektivitas pelayanan publik," kata Anas.

Anas juga mengimbau agar pelaku usaha di Banyuwangi bisa mengkaji kebijakan work from home.

”Tentu kami menyadari tidak bisa semuanya work from home. Pelaku usaha bisa mengambil kebijakan yang dirasa perlu dengan tetap tidak mengganggu produktivitas bisnisnya,” tambah Anas.

Sekretaris Daerah Banyuwangi, Mujiono menambahkan, ASN yang tetap masuk kantor harus mematuhi protokol kesehatan pencegahan virus corona. Adapun ASN yang bekerja di rumah tetap wajib mengaktifkan alat komunikasi untuk berkoordinasi. Sehingga pelayanan tidak terganggu.

Dia menambahkan, Pemkab Banyuwangi juga meniadakan seluruh kegiatan tatap muka yang menghadirkan banyak peserta.

"Semua event pemerintah daerah, termasuk festival wisata, kami tangguhkan. Harapan kami ini menjadi contoh bagi pihak lain untuk tidak membuat kegiatan yang mendatangkan banyak orang. Kalau memang ada rapat, harap memperhatikan jarak antar peserta, minimal 1 meter untuk mencegah penyebaran corona. Kami optimalkan rapat via video conference," kata Mujiono

Berita terkait
KKP Surabaya Rujuk 1 WNI PDP Corona dari Hong Kong
Satu WNI PDP Corona tersebut baru tiba di Bandara Internasional Juanda Surabaya dari Hong Kong dan langsung dirujuk ke RSUD Dr Soetomo.
Pasien Positif Covid-19 di Surabaya Rajin Olahraga
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa membenarkan ada enam pasien positif Covid-19 sedang dirawat di rumah sakit di Surabaya.
ITD Unair Akui 6 Spesimen Corona Dirawat di Surabaya
ITD Unair Surabaya mendapatkan enam spesimen dari pasien terkonfirmasi virus corona di sejumlah Rumah Sakit di Surabaya.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.