Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya akan menerapkan transaksi pembayaran non tunai untuk anggaran pendidikan.
Kepala Dispendik Surabaya M Ikhsan mengatakan penerapan pembayaran non tunai untuk mempermudah proses pelaksanaan anggaran serta meningkatkan keamanan dan akuntabilitas sekolah di Surabaya.
"Ini komitmen pemerintah dalam mendorong pelaksanaan kebijakan inklusi keuangan," ujarnya saat ditemui di kantor Balai Kota Surabaya, Kamis 5 September 2019.
Bendahara sekolah tidak perlu lagi pergi ke bank untuk melakukan pembayaran tunai.
Untuk mensukseskan program ini, Dispendik Surabaya mendapat asistensi penuh dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Surabaya untuk membuat aplikasi.
"Dengan adanya aplikasi ini, bendahara sekolah tidak perlu lagi pergi ke bank untuk melakukan pembayaran tunai. Ini lebih efisien, karena memangkas proses pembuatan laporan," kata Ikhsan.
Ikhsan menjelaskan jika sebelumnya pembuatan pelaporan dilakukan beberapa waktu setelah pembelanjaan, maka dengan non tunai, transaksi atau Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dilakukan sebelum pembayaran ke penyedia.
"Dengan non tunai, transaksi dari sekolah dipastikan akan tersalurkan kepada penerima atau penyedia sesuai dengan realisasi yang dilakukan sekolah. Bila ada sisa anggaran sekolah di akhir tahun, tinggal dilaporkan dan diserahkan ke BPKPD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah) Kota Surabaya karena sudah berbentuk giro," katanya.
Baca juga: Terkait Dana BOS, Kepsek Smansa Parepare Diperiksa
Sementara itu, Kasubag Penyusunan Program dan Pelaporan Dispendik Surabaya, Tri Aji Nugroho menjelaskan penerapan transaksi non tunai akan dilaksanakan pada Oktober 2019 untuk Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
"Kita terapkan dulu untuk seluruh sekolah negeri. Jumlahnya ada 302 SD negeri dan 63 SMP negeri," ujarnya.
Ia menjelaskan teknis penerapan transaksi non tunai ada beberapa mekanisme, pertama, admin sekolah melakukan entry SPJ melalui aplikasi web. Nantinya, bendahara dan kepala sekolah akan menyetujui melalui aplikasi mobile tersebut.
"Pihak sekolah akan melakukan proses otentifikasi kevalidan pemilik rekening dengan menggunakan pengenalan wajah (face recognition)," kata dia.
Otentifikasi wajah, kata Aji, sebagai bentuk persetujuan dari penanggungjawab rekening di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Timur (Jatim) untuk melalukan pencairan anggaran dengan cara transfer.
"Sementara kita sedang ujicobakan," kata Aji. []