Makassar - Pemerintah Kota Makassar kembali memperpanjang pembatasan kegiatan masyarakat di masa pandemi Covid-19 hingga pukul 22.00 WITA. Pembatasan tersebut mulai dilaksanakan pada 23 Februari hingga 9 Maret 2021.
Hal itu berdasarkan surat edaran Wali Kota Makassar nomor 440.1/66/S. Edar/Kesbangpol/II/2021 tentang perpanjangan pembatasan kegiatan masyarakat pada masa pandemi Covid-19 di Kota Makassar.
Dengan surat itu, Pemkot Makassar menginstruksikan hal-hal di tempat fasilitas umum, operasional mal, cafe, restoran dan rumah makan diizinkan sampai pukul 22.00 WITA, mulai 23 Februari hingga 9 Maret 2021.
Kemudian para pelaku usaha wajib menerapkan protokol kesehatan terhadap para pelanggannya.
Sementara, para camat dan lurah selaku ketua Satgas Covid-19 agar memperketat protokol kesehatan, serta melakukan pemetaan terhadap titik-titik di wilayah masing-masing dengan berkoordinasi pada Satgas Covid-19.
Sedangkan, Satgas Covid-19 melaksanakan pemantauan terhadap penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Makassar berdasarkan peraturan Undang-Undang yang berlaku.
Namun, apabila pelaku usaha dan organisasi masyarakat melanggar surat edaran tersebut, maka diberi sanksi administrasi maupun pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Perpanjangan pembatasan kegiatan masyarakat ini untuk kelima kalinya Pemkot Makassar lakukan sebagai langkah pencegahan penyebaran Covid-19. []