Makassar - Perkara dugaan pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes) pada saat terjadi aksi unjuk rasa pekerja pariwisata di kantor Balai Kota Makassar, beberapa waktu lalu, saat ini kasusnya telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Dengan ditingkatkannya status tersebut, pihak kepolisian bakal menetapkan tersangka dugaan pelanggaran Prokes yang diterapkan Pemerintah Kota Makassar dalam mencegah penyebaran Covid-19.
Ada 12 saksi yang kami periksa dan ini masih berjalan.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Agus Khaerul mengatakan, pihaknya telah menaikan status perkara dugaan Prokes di kantor Balai Kota Makassar ke penyidikan.
"Kasus kerumunan di balai kota kita sudah tingkatkan ke penyidikan. Sekarang penyidik sementara memeriksa saksi-saksi," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Sabtu 20 Februari.
Pemeriksaan saksi-saksi ini kata Kompol Agus diantaranya, penanggungjawab aksi, koordinator lapangan dan Satgas Covid-19 serta beberapa orang yang dianggap berkompeten memberikan keterangan.
"Ada 12 saksi yang kami periksa dan ini masih berjalan," ujarnya.
Kendati demikian, pihak kepolisian belum menentukan siapa yang akan menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Pasalnya, kata Kompol Agus pihaknya lebih dulu akan melakukan gelar perkara.
"Nanti setelah gelar perkara kita akan tentukan tersangkanya, karena proses pemeriksaan saksi-saksi masih sementara berjalan. Nanti setelah rampung pemeriksaan saksi kita akan gelar perkara untuk menentukan siapa yang bertanggungjawab dalam aksi kerumunan yang diduga melanggar protokol kesehatan itu," jelasnya.
Sebelumnya, pihak kepolisian terus menyelidiki dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi pada aksi unjuk rasa para pekerja pariwisata, Rabu 10 Februari 2021 lalu di kantor Balai Kota Makassar.
Sampai saat ini, pihak kepolisian telah memeriksa sejumlah orang yang terlibat dalam aksi unjuk rasa menuntut surat edaran Wali Kota Makassar tentang perpanjangan pembatasan jam operasional dicabut. []