Pemkot Depok Larang Panti Pijat dan Sanggar Seni Buka Selama Puasa

Pemkot Depok, Jawa Barat melarang tempat-tempat hiburan seperti bar, diskotek, panti pijat hingga sanggar seni budaya tradisional untuk beroperasi.
Ilustrasi - Sanggar seni tradisional. (Foto: Tagar/Ist)

TAGAR.id, Jakarta - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat melarang tempat-tempat hiburan seperti bar, diskotek, panti pijat hingga sanggar seni budaya tradisional untuk beroperasi sepanjang Bulan Ramadan 1443 Hijriah tahun ini.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Depok Nomor 451/161-Satpol PP tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha di Bulan Suci Ramadhan Tahun 1443 H/2022 M dalam Masa Pandemi Covid-19. Edaran itu ditandatangani langsung oleh Wali Kota Depok Muhammad Idris.


Pembatasan kegiatan usaha di Bulan Ramadan sudah tercantum pada SE Wali Kota agar adanya sikap toleransi antara warga yang menjalankan ibadah puasa dan tidak.


"Khususnya bar, kelab malam, diskotek, karaoke atau rumah bernyanyi, pub, panti pijat, rumah billiard, spa dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat hiburan, dilarang mengoperasikan kegiatan usahanya pada bulan suci Ramadan dan hari-hari besar keagamaan," bunyi edaran poin 3 yang dikutip dari situs resmi Pemkot Depok, Kamis, 7 April 2022.

Tak hanya itu, Pemkot Depok tetap memperbolehkan pengelola restoran atau kafe beroperasi pada bulan Ramadan. Meski demikian, diimbau agar saat siang hari memasang tirai penutup.

"Sehingga aktivitas di dalamnya tidak terlihat oleh masyarakat umum dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat sesuai ketentuan yang berlaku," bunyi edaran tersebut.

Edaran itu juga meminta pengelola hotel, wisma, atau penginapan untuk lebih selektif dalam melayani tamu yang akan menginap. Pengelola penginapan juga wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

"Gunakan aplikasi Peduli Lindungi serta tidak memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa izin," bunyi edaran tersebut.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny mengakui selama bulan Ramadan kegiatan usaha di Kota Depok dibatasi. Hal tersebut dilakukan agar ada suasana saling menghargai antar warga yang menjalani ibadah puasa.

"Pembatasan kegiatan usaha di Bulan Ramadan sudah tercantum pada SE Wali Kota agar adanya sikap toleransi antara warga yang menjalankan ibadah puasa dan tidak," kata Lienda. []

Berita terkait
Warga Depok Keluhkan Soal Toa Bangunkan Sahur, DKM Masjid Buka Suara
Seorang warga mengeluhkan pengeras suara (Toa) dari masjid di apartemen di Margonda, Depok, yang membangunkan sahur. Ini kata DKM Masjidnya.
Jadwal Buka Puasa Kota Depok dan Sekitarnya, Minggu 3 April 2022
Berikut jadwal lengkap Imsakiyah dan buka puasa untuk wilayah Depok dan sekitarnya, Minggu, 3 April 2022.
Kota Singkawang Paling Toleran dan Kota Depok Paling Tidak Toleran
Hasil riset Setara Institute menyebutkan Kota Singkawang di Kalbar sebagai kota paling toleran di Indonesia pada tahun 2021
0
LaNyalla Minta Pemerintah Serius Berantas Pungli
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta pemerintah serius memberantas pungutan liar (pungli). Simak ulasannya berikut ini.