Cirebon - Pengelola tempat hiburan malam di Kota Cirebon, mendukung upaya pemerintah setempat menutup sementara waktu aktivitas tempat karaoke dan griya pijat yang ada di kota itu guna mencegah penyebaran Covid-19.
Meski mendukung, namun Manajer KTV Rain, Aga Yudhistira menilai langkah yang diambil pemerintah belum efektif dalam upaya pencegahan virus mematikan tersebut.
"Kalau yang terkait corona kami mendukung upaya pemerintah mencegah penyebaran corona. Tapi alangkah lebih baik dan efektifnya jika penutupan juga dilakukan di tempat- tempat keramaian lainnya yang masih buka," kata Aga melalui pesan WhatsApp pada Sabtu, 21 Maret 2020.
Lama tidaknya situasi seperti ini kalau perusahan sudah tidak mampu opsi pengurangan karyawan diperlukan
Untuk KTV Rain menurut Aga, sudah sejak awal melakukan pencegahan berupa penyemprotan disinfektan ke seluruh bagian dan barang di dalam gedung, pemeriksaaan suhu tubuh baik tamu maupun karyawan yang masuk dan diberikan hand sanitizer.
"Karyawan yang batuk atau pilek wajib istirahat di rumah dan tidak boleh bekerja," kata Aga.
Aga menjelaskan, terkait penutupan sementara waktu operasional karyawan akan diliburkan. Namun jika kondisi ini berlangsung dalam waktu yang lama maka tidak menutup kemungkinan pihaknya akan me-PHK-kan karyawannya
"Tetapi kita lihat ke depan juga, lama tidaknya situasi seperti ini kalau perusahan sudah tidak mampu opsi pengurangan karyawan diperlukan," kata Aga.
Berdasarkan surat edaran Wali Kota Cirebon nomor: 435/SE.14-DKOKP/2020 tentang Penutupan Sementara Tempat Hiburan di Kota Cirebon Dalam Rangka Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus.
Dalam surat edaran itu sebagai tindak lanjut surat edaran Gubernur Jawa Barat nomor: 400/27/HUKHAM tanggal 13 Maret 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus.
Surat edaran itu pun tertulis, menutup segala aktivitas di tempat hiburan mulai 21 Maret 2020 sampai dilakukan evaluasi perkembangan pandemik Covid-19.[]